Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan pentingnya keadilan restoratif dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Ia berharap masyarakat tidak melihat negatif terhadap aparat penegak hukum dalam proses penyelesaian perkara yang menggunakan mekanisme ini.
Baca juga: Hasil Imbang Memuaskan: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos
Dalam acara sosialisasi di kementeriannya, Hiariej menjelaskan bahwa KUHP yang baru bertujuan mengubah cara pandang masyarakat tentang hukuman yang lebih berorientasi pada rehabilitasi daripada sekadar penjatuhan hukuman.
Perubahan Paradigma di Hukum Pidana
Dalam sesi sosialisasi KUHP di Kementerian Hukum dan HAM, Hiariej menyatakan bahwa perubahan ini dimaksudkan untuk merubah persepsi masyarakat yang cenderung menginginkan pelaku kriminal dihukum dengan berat.
Ia mencatat bahwa pendekatan lama sering kali mengabaikan konsep rehabilitasi yang sangat penting dalam sistem hukum saat ini, yang seharusnya juga melihat aspek keadilan restoratif.
Hiariej menggarisbawahi bahwa penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa penanganan hukum yang lebih baik adalah yang mencakup rehabilitasi dan memulihkan hubungan antar pihak.
Sosialisasi Keadilan Restoratif di Masyarakat
Hiariej menekankan bahwa hukum modern lebih condong kepada keadilan restoratif, yang berfokus pada pemulihan untuk semua pihak yang terlibat. Ia khawatir bahwa jika masyarakat tak memahami mekanisme ini, asumsi negatif akan berkembang dan menganggap ada transaksi tidak etis antara penegak hukum.
Sosialisasi mengenai hukum baru ini menjadi sangat krusial agar masyarakat dapat menghargai cara penanganan yang lebih manusiawi, dan memberikan kesempatan kedua bagi pelaku yang bersedia untuk berubah.
KUHP Baru: Antara Kontroversi dan Harapan
Selanjutnya, Hiariej mengakui bahwa KUHP dan KUHAP yang baru tidak sempurna. Dia menyerukan pentingnya penelitian dan kritik terhadap peraturan tersebut sebagai bagian dari proses evaluasi dan perbaikan yang berkelanjutan.
Harapannya adalah agar semua kalangan, baik penegak hukum maupun masyarakat, dapat menjadikan perubahan ini sebagai langkah signifikan dalam menegakkan keadilan yang lebih terintegrasi dan restoratif.
Baca juga: Kerusuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Korban di Kampus
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: