Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan temuannya terkait dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk periode 2023-2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa keterangan dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan diskresi Kementerian Agama.
Pemeriksaan Dito Ariotedjo dan Kontribusi Keterangan
Dito Ariotedjo diperiksa oleh KPK pada Jumat, 23 Januari 2026, terkait pengembangan kasus kuota haji. Keterangan Dito diharapkan memberikan informasi penting mengenai latar belakang penambahan kuota haji.
Dalam penjelasannya, Dito mengungkap potensi penyimpangan dari kesepakatan awal antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi. "Ini menguatkan bahwa diskresi pembagian kuota yang dilakukan oleh Kemenag melenceng dari semangat awal dalam pembahasan bilateral," ungkap Budi Prasetyo.
Sebagai mantan pejabat dengan pengalaman dalam negosiasi kuota haji, Dito diharapkan dapat memperjelas aspek-aspek dalam dugaan penyimpangan yang sedang diselidiki oleh KPK.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer Bombastis Menjelang Penutupan Bursa
Status Tersangka dan Kerugian Negara
Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK juga mengambil langkah pencegahan terhadap Fuad Hasan Masyhur, pemilik travel Maktour dan mertua Dito.
Diperkirakan bahwa dugaan korupsi pada kuota haji ini dapat menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp1 triliun. Angka ini menunjukkan dampak keuangan yang signifikan dari praktik korupsi dalam pelayanan haji.
KPK secara aktif melakukan penyidikan dengan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk tempat tinggal Yaqut di Condet, Jakarta Timur, dan beberapa kantor agen perjalanan haji serta umrah di Indonesia.
Langkah-Langkah KPK ke Depan
KPK berencana untuk melanjutkan penyidikan dengan memanggil saksi-saksi yang relevan guna menyelidiki lebih dalam mengenai penyimpangan dalam pembagian kuota haji. Diharapkan langkah ini dapat menghasilkan bukti yang lebih konkret.
Budi Prasetyo menegaskan komitmen KPK untuk menyelesaikan kasus ini secara menyeluruh. "Kami akan terus berupaya mengungkap fakta-fakta yang ada dan mempertanggungjawabkan kepada publik secara transparan," katanya.
KPK juga mendorong peran serta masyarakat dalam pelaporan terkait dugaan korupsi lain yang dapat terjadi dalam sektor publik. Ini menunjukkan pentingnya keterlibatan publik dalam upaya pemberantasan korupsi.
Baca juga: Keamanan dan Kelezatan Lari Malam: Panduan untuk Olahragawan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: