Sabtu, 24 JANUARI 2026 • 13:01 WIB

KLH Hentikan Operasional Sementara Delapan Perusahaan Penyebab Pencemaran Udara Jakarta

Author

KLH Hentikan Operasional Sementara Delapan Perusahaan Penyebab Pencemaran Udara Jakarta

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah drastis dengan menghentikan operasional sementara delapan perusahaan di Jabodetabek yang diduga menjadi penyebab utama pencemaran udara.

Baca juga: Kemenperin Belum Menerima Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia

Keputusan ini muncul setelah pemantauan yang menunjukkan bahwa aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut berkontribusi signifikan terhadap penurunan kualitas udara di kawasan metropolitan.

Latar Belakang Tindakan KLH

Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH, Rasio Ridho Sani, menjelaskan bahwa kualitas udara di Jabodetabek tetap menurun meskipun terjadi musim hujan.

Ia menyoroti dampak pencemaran yang berpotensi membahayakan kesehatan, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia.

Baca juga: Penghentian Tunjangan Perumahan Anggota DPR: Langkah Menuju Transparansi

Upaya Monitoring terhadap Emisi

Tim patroli emisi telah dibentuk untuk memastikan pelaku usaha mematuhi regulasi terkait pengelolaan emisi yang dihasilkan.

Patroli ini mencakup identifikasi sumber emisi melalui pengawasan visual serta pengukuran mendalam terhadap sumber-sumber yang menghasilkan asap berbahaya.

Daftar Perusahaan yang Dihentikan

KLH secara resmi menghentikan pelepasan emisi dari delapan perusahaan, termasuk PT MF yang beroperasi di Cikarang Barat dan menggunakan furnace.

Perusahaan lain yang dihentikan antara lain PT BK di KBN Marunda, PT MG di JIEP Cakung, serta PT KP di Bekasi Fajar Estate yang semuanya beroperasi menggunakan boiler.

Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU