Rully Anggi Akbar, suami artis Boiyen, tengah diperiksa oleh penyidik di Polres Metro Jakarta Timur dalam kasus dugaan penipuan investasi bisnis kuliner.
Baca juga: Hasil Imbang Memuaskan: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos
Laporan ini diajukan oleh seorang investor bernama Rio, yang merasa dirugikan, dan telah terdaftar di Polda Metro Jaya sejak 6 Januari 2026.
Proses Hukum yang Sedang Berlangsung
Rio, investor yang melaporkan kasus ini, hadir untuk memberikan keterangan di Polres Metro Jakarta Timur mulai pukul 09.30 WIB. Penjelasan dilakukan oleh kuasa hukum Rio, Santo Nababan, yang mengungkapkan bahwa pemeriksaan masih berlangsung dan banyak pertanyaan yang harus dijawab.
Santo menambahkan, "Sejauh ini masih sekitar puluhan pertanyaan dan belum selesai. Ini kita break dulu untuk makan siang, dan nanti akan dilanjutkan lagi sekitar jam 13.00-an," ujarnya.
Pertanyaan yang diajukan berkisar pada asal-usul investasi dan komunikasi melalui media digital. Santo menegaskan bahwa detail lebih lanjut tidak dapat dipublikasikan karena kasus ini berada dalam proses hukum.
Rio juga mengungkapkan telah menyerahkan barang bukti kepada penyidik. Semua pertanyaan yang diajukan telah dijawab dengan transparan, menandakan komitmennya untuk membantu penyelidikan.
Pernyataan Rully Anggi Akbar
Rully Anggi Akbar memberikan keterangan mengenai upayanya berkomunikasi dengan Rio sejak September 2024. Namun, ia mengaku tidak mendapatkan respon yang diharapkan dari Rio.
Ia menjelaskan, "Saya sudah berusaha kontak yang bersangkutan sejak September 2024. Saya juga sempat WhatsApp, tidak ada respon. Bahkan tanggal 10 November saya WhatsApp ibu beliau juga tidak ada respon baik," ungkapnya di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Rully menyesalkan langkah pelaporan yang terjadi setelah upayanya untuk bertemu dengan Rio. "Iktikad baik saya adalah untuk bertemu. Akhirnya kita deal ketemuan tanggal 27 Desember," tambahnya.
Ia merasa diperlakukan tidak adil karena laporan kepolisian tiba-tiba muncul tanpa pemberitahuan. Rully menyatakan, "Tapi tiba-tiba tanggal 5 atau 6 Januari sudah ada berita laporan polisi."
Kemungkinan Tindak Lanjut dalam Kasus Ini
Kuasa hukum Rio, Santo Nababan, mengatakan akan ada kemungkinan barang bukti tambahan yang akan disampaikan kepada penyidik. Ia menyebutkan adanya dugaan tindak pidana baru setelah konferensi pers yang diadakan oleh Rully.
"Barang bukti tambahan nanti kita sampaikan. Karena setelah konferensi pers yang dilakukan oleh RAA melalui klarifikasi dan bantahan, kita akhirnya meyakini dan menemukan dugaan tindak pidana baru," jelas Santo.
Santo juga menyebutkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik untuk mengemukakan bukti baru yang mungkin muncul. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum masih terbuka untuk pengembangan lebih lanjut.
Kasus ini menarik perhatian publik, terutama mengingat status Rully sebagai suami artis ternama, yang menambahkan dimensi sosial terhadap isu ini.
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Rencana Demo Karena Kondisi Jakarta Tak Kondusif
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: