Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan imbauan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta untuk menerapkan sistem kerja dari rumah akibat tingginya curah hujan yang melanda wilayah tersebut.
Keputusan ini disampaikan melalui surat edaran yang berlaku hingga 28 Januari 2026, demi menjaga keselamatan masyarakat di tengah kondisi cuaca ekstrim.
Imbauan WFH dan Pembelajaran Jarak Jauh
Surat edaran yang diterbitkan oleh Pemprov DKI mencakup pelaksanaan kerja dari rumah bagi ASN serta penerapan pembelajaran jarak jauh (PJJ) untuk siswa sekolah.
Dalam unggahan resmi di media sosial, Pemprov menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dari risiko yang timbul akibat hujan deras.
Pemerintah DKI menekankan pentignya pemantauan informasi dari sumber yang valid, serta membatasi aktivitas yang berisiko.
Masyarakat diimbau untuk segera menghubungi nomor darurat jika keadaan membutuhkan.
Kebutuhan Pelaksanaan WFH dan PJJ
WFH diberlakukan kecuali untuk instansi yang memberikan layanan 24 jam, seperti kesehatan dan transportasi umum.
Baca juga: Penembakan Staf KBRI di Lima, Peru: Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia
Instansi dan perusahaan di sektor vital ini diminta untuk tetap beroperasi dengan pengaturan yang sesuai dengan kebutuhan operasional masing-masing.
Pemprov juga mengingatkan agar perusahaan swasta mempertimbangkan kondisi objektif dan pengaturan internal mereka dalam menerapkan WFH.
Hal ini bertujuan menjaga kelancaran operasional tanpa mengorbankan keselamatan karyawan.
Dampak Cuaca Ekstrem di Jakarta dan Sekitarnya
Kondisi hujan lebat yang terjadi sejak Kamis lalu menyebabkan ratusan rumah tangga terendam banjir di Jakarta.
Berdasarkan data dari BPBD DKI, sebanyak 125 RT di Jakarta masih terendam hingga pagi ini.
Banjir terpantau di berbagai wilayah, termasuk Jakarta Barat, Selatan, Timur, dan Utara, juga di daerah penyangga seperti Tangerang dan Bekasi.
Dinas terkait terus memantau perkembangan situasi, sementara warga di daerah terdampak diimbau untuk mengungsi demi keselamatan.
Baca juga: Kerusuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Korban di Kampus
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: