Rabu, 21 JANUARI 2026 • 14:26 WIB

Pentingnya Penggunaan Formulir Kertas dalam Pelaporan SPT di Tengah Era Coretax

Author

Pentingnya Penggunaan Formulir Kertas dalam Pelaporan SPT di Tengah Era Coretax

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kesempatan kepada sejumlah wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) menggunakan formulir kertas, meski sistem Coretax telah diterapkan. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 dan menunjukkan fleksibilitas dalam pelaporan pajak.

Baca juga: Kemenperin Belum Menerima Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia

Dalam rilis resmi, pegawai Ditjen Pajak, Nur Fajar, menekankan bahwa meskipun sebagian besar wajib pajak diharuskan melapor secara elektronik, terdapat tujuh kriteria spesifik yang membuat beberapa di antaranya masih bisa menggunakan metode konvensional tersebut. Keputusan ini mencerminkan pemahaman Ditjen Pajak terhadap kondisi dan kesiapan wajib pajak.

Perubahan Sistem Pelaporan Pajak dengan Coretax

Sistem Coretax yang diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Pajak bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pelaporan pajak. Meskipun demikian, DJP tetap membuka peluang bagi wajib pajak yang mungkin mengalami kesulitan dalam beradaptasi dengan sistem baru ini.

Aturan terbaru yang diterapkan mengizinkan wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan baik secara elektronik maupun dalam bentuk kertas. Ini menunjukkan upaya pemerintah untuk memfasilitasi berbagai kebutuhan wajib pajak, sembari terus mendorong penggunaan sistem digital.

Perubahan ini tidak hanya mempengaruhi cara pelaporan, tetapi juga mencerminkan pemikiran strategis DJP dalam menjaga hubungan baik dengan para wajib pajak. Dengan menetapkan aturan yang inklusif, DJP bertujuan untuk menjaga kepatuhan pajak di seluruh lapisan masyarakat.

Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Cabut Instruksi WFH untuk ASN, Sarankan Gunakan Transportasi Umum

Tujuh Kriteria Wajib Pajak untuk Melapor dengan Kertas

Ditjen Pajak telah menetapkan tujuh kriteria yang memungkinkan beberapa wajib pajak untuk melaporkan SPT dalam bentuk kertas. Di antara kriteria yang ditetapkan termasuk wajib pajak orang pribadi yang belum pernah melaporkan SPT secara elektronik.

Selain itu, mereka yang mengajukan SPT dengan status nihil, serta wajib pajak terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama juga menjadi bagian dari kategori ini. Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah berusaha memperhitungkan berbagai aspek, termasuk tingkat pengalaman wajib pajak dan kondisi yang dihadapi.

Melalui kriteria ini, DJP berupaya memberikan keleluasaan kepada wajib pajak yang mungkin belum siap beralih sepenuhnya ke sistem digital, sehingga tidak menghambat kepatuhan mereka dalam melaporkan pajak.

Proses Penerimaan dan Validasi SPT Kertas

Meskipun implementasi Coretax telah berlangsung, proses penerimaan SPT dalam bentuk kertas masih diizinkan dan terus berjalan. Saat wajib pajak menyerahkan dokumen, petugas akan melakukan pemeriksaan untuk memastikan kelengkapan dan kevalidan SPT yang diajukan.

Jika SPT tersebut dinyatakan lengkap, bukti penerimaan akan dikeluarkan pada hari yang sama. Namun, apabila terdapat kekurangan dalam dokumen, maka wajib pajak akan menerima kembali dokumen tersebut untuk diperbaiki, lengkap dengan lembar penelitian yang menjelaskan kesalahan tersebut.

Proses ini diharapkan dapat membantu wajib pajak untuk lebih memahami kesalahan yang terjadi dan memperbaiki laporan mereka, sehingga mendorong kepatuhan pajak yang lebih baik di masa mendatang.

Baca juga: Pihak Kampus dan Polda Jabar Bantah TNI-Polri Masuk Kampus Saat Kericuhan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU