Senin, 19 JANUARI 2026 • 11:39 WIB

Pengakuan Dua Pria Terkait Tindakan Asusila di Bus TransJakarta

Author

Pengakuan Dua Pria Terkait Tindakan Asusila di Bus TransJakarta

Polisi baru-baru ini mengungkap pengakuan dua pria, HW dan FTR, yang terlibat dalam tindakan asusila di dalam bus TransJakarta rute 1A. Kedua tersangka mengaku bahwa insiden tersebut adalah kali pertama mereka melakukan perbuatan tidak senonoh di tempat umum.

Baca juga: Menggali Konsep Self Love: Pentingnya Mencintai Diri Sendiri dalam Kehidupan Sehari-hari

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, menjelaskan bahwa penyelidikan lebih lanjut diperlukan untuk memahami hubungan antara kedua tersangka. Proses verifikasi tentang pernyataan mereka sedang dilakukan.

Kronologi Peristiwa

Insiden tersebut terjadi pada tanggal 15 Januari 2026, sekitar pukul 18.00 WIB. HW dan FTR yang merupakan teman, memutuskan untuk pulang kerja dengan menggunakan bus TransJakarta dari Halte Busway PIK.

Di dalam bus, keduanya berdiri di belakang seorang penumpang yang menjadi korban. Tindakan asusila dimulai ketika FTR meraba alat kelamin HW, yang berakibat cairan sperma mengenai baju korban.

Awalnya, korban mengira cairan tersebut adalah tetesan air dari AC, namun setelah menyadari bahwa itu adalah akibat tindakan asusila, ia merasa terkejut.

Baca juga: Penyelidikan Penjarahan Rumah Eko Patrio Usai Kontroversi Video Parodi

Reaksi Penumpang Lain

Beberapa penumpang lain di bus tersebut menyaksikan langsung tindakan kedua pelaku. Salah satu penumpang mengekspresikan kemarahannya dengan berkata, 'Kamu c*li, ya', yang mengingatkan korban akan situasi yang ia hadapi.

Situasi ini menyebabkan korban akhirnya memahami bahwa baju belakangnya telah terkena sperma dari pelaku. Perhatian penumpang lain pun terfokus, dan mereka segera melaporkan tindakan tersebut kepada petugas.

Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap kedua pelaku di lokasi kejadian.

Langkah Hukum dan Penegakan Aturan

AKBP Onkoseno menjelaskan bahwa kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dapat dijerat pidana maksimal satu tahun penjara sesuai dengan Pasal 406 KUHP terkait perbuatan asusila di tempat umum.

Pihak kepolisian juga menyatakan bahwa mereka akan terus menyelidiki hubungan antara kedua tersangka untuk memastikan tidak ada tindakan lain yang mungkin telah terjadi sebelumnya. Penyidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengonfirmasi kebenaran informasi yang beredar.

Kasus ini menarik perhatian karena menunjukkan perilaku asusila yang bisa terjadi di ruang publik, serta pentingnya penegakan hukum untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat saat menggunakan transportasi umum.

Baca juga: Tips Menciptakan Suasana Nyaman di Kamar Kecil

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU