Senin, 19 JANUARI 2026 • 11:22 WIB

Keberatan Keluarga Keraton Purboyo Terkait Penyerahan SK Menbud: Menghadapi Jalur Hukum

Author

Keberatan Keluarga Keraton Purboyo Terkait Penyerahan SK Menbud: Menghadapi Jalur Hukum

Keluarga Pakubuwono XIV Purboyo mengajukan keberatan terkait penyerahan Surat Keputusan Menteri Kebudayaan RI Nomor 8 Tahun 2026 di Keraton Solo pada 18 Januari 2026.

Baca juga: Sidang Etik Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online, Kompol Cosmas Dikenakan Pelanggaran Berat

Mereka merasa terpinggirkan dan tidak dilibatkan, yang memicu ketegangan di dalam Keraton Kasunanan Surakarta.

Kondisi Internal Keraton

Keberatan PB XIV Purboyo mencerminkan ketegangan yang kembali muncul di Keraton Kasunanan Surakarta. GKR Panembahan Timoer Rumbai, kakak perempuan PB XIV Purboyo, menunjukkan emosinya dalam pertemuan yang melibatkan Menteri Kebudayaan.

Ia menegaskan, "Sebagai tuan rumah, kami merasa tidak dihormati dan tidak mendapatkan informasi mengenai acara tersebut."

Keberatan ini menjadi sorotan utama mengingat posisi keluarga di tengah tradisi Keraton yang kaya akan sejarah dan adat.

Baca juga: Kunto Aji Soroti Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Sosial

Langkah Hukum yang Dijalani

GKR Timoer Rumbai juga mengungkapkan bahwa keluarga telah menunjuk kuasa hukum untuk menangani permasalahan ini. Ia menambahkan, "Kami akan melanjutkan ke jalur hukum jika surat keberatan yang telah dikirim tidak ditanggapi."

Sebagai langkah awal, mereka merencanakan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Tindakan ini diambil sebagai respons terhadap keputusan yang mereka nilai tidak adil dan tidak melibatkan mereka dalam proses pengambilan keputusan.

Pentingnya Penghormatan Terhadap Tradisi

GKR Timoer Rumbai menegaskan bahwa keputusan Menteri Kebudayaan yang melupakan peran keluarga Purboyo mengindikasikan kurangnya pemahaman terhadap adat Keraton Kasunanan Surakarta. Ia menyatakan, "Keputusan tersebut merugikan keluarga besar keraton dan menunjukkan perlunya penyesuaian dalam pengambilan keputusan mendatang."

Keluarga meminta agar dalam setiap keputusan yang diambil, harus ada penghormatan terhadap sejarah dan kehadiran mereka sebagai bagian dari Keraton.

Jika keberatan mereka tidak diterima, langkah hukum akan dipastikan untuk menegaskan hak dan posisi mereka di mata hukum.

Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Mengejutkan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU