Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini melakukan penggeledahan di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di Jakarta pada Selasa, 13 Januari 2026.
Baca juga: Hasil Imbang Memuaskan: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos
Tindakan ini diambil dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan pemeriksaan pajak, dengan sejumlah barang bukti dan dokumen berhasil diamankan.
Detail Penggeledahan di DJP
Penggeledahan yang dilakukan oleh KPK meliputi dua unit kerja penting, yaitu Direktorat Peraturan Perpajakan dan Direktorat Ekstensifikasi serta Penilaian.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengkonfirmasi bahwa dokumen dan barang bukti elektronik yang disita diduga berkaitan erat dengan konstruksi perkara yang sedang diselidiki.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan Rumah Eko Patrio Usai Kontroversi Video Parodi
Tersangka Dalam Perkara Ini
KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka terkait operasi tangkap tangan yang menargetkan pejabat pajak di Jakarta Utara.
Salah satu tersangka utama, Dwi Budi Iswahyu, menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Rincian Suap yang Diterima
KPK mengungkapkan bahwa pejabat pajak yang terlibat diduga menerima suap berkaitan dengan pembayaran pajak dari PT WP, dengan total nilai sekitar Rp 4 miliar.
Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menambahkan bahwa uang tersebut ditukarkan menjadi mata uang dolar Singapura dan diserahkan secara tunai oleh Abdul Kadim ke ketiga tersangka di berbagai lokasi di Jabodetabek.
Baca juga: Kenaikan Pangkat Luar Biasa untuk Polisi yang Terluka dalam Demonstrasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: