Selasa, 13 JANUARI 2026 • 15:18 WIB

Panggilan KPK untuk Petinggi PBNU Terkait Kasus Kuota Haji yang Menuai Kontroversi

Author

Panggilan KPK untuk Petinggi PBNU Terkait Kasus Kuota Haji yang Menuai Kontroversi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Aizzudin Abdurrahman, Ketua Bidang Ekonomi PBNU, untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus kuota haji yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada hari Selasa, 13 Januari 2026, dan merupakan kelanjutan proses hukum yang bermula sejak tahun lalu.

Latar Belakang Kasus Kuota Haji

Kasus ini pertama kali dihimpun pada 9 Agustus 2025, dengan indikasi kerugian negara yang signifikan, mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Sebelum Aizzudin, KPK juga telah memeriksa Muzakki Cholis, Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta, pada 12 Januari 2025, untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai penyelenggaraan ibadah haji dan alokasi kuota.

Baca juga: Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online

Proses Hukum dan Tindakan KPK

Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, menyatakan bahwa Aizzudin diperiksa untuk mendalami perannya dalam organisasi penyelenggaraan ibadah haji dan bagaimana kuota dialokasikan.

KPK juga telah mengambil beberapa langkah pencegahan, termasuk melarang beberapa individu, seperti Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz, untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Temuan Pansus DPR RI

Pansus Hak Angket Haji DPR RI mengadakan penelitian terkait kasus ini dan menemukan sejumlah anomali dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Dua puluh ribu kuota haji yang dialokasikan telah disoroti sebagai tidak sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca juga: Keamanan dan Kelezatan Lari Malam: Panduan untuk Olahragawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU