Minggu, 11 JANUARI 2026 • 22:10 WIB

Dugaan Penipuan Kripto: Influencer Timothy Ronald Terima Laporan Resmi dari Korban

Author

Dugaan Penipuan Kripto: Influencer Timothy Ronald Terima Laporan Resmi dari Korban

Influencer keuangan Timothy Ronald kini tengah menghadapi masalah hukum setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan investasi yang melibatkan trading mata uang kripto.

Baca juga: Pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Pimpinan Serikat Pekerja: Aksi Demonstrasi dan RUU Perampasan Aset Terjadi

Laporan resmi ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto, pada tanggal 11 Januari 2026, menandai langkah awal proses penyelidikan.

Proses Hukum dan Penyelidikan

Polda Metro Jaya telah menerima laporan terhadap Timothy Ronald, dengan pelapor berinisial Y yang menyatakan adanya indikasi penipuan berkaitan dengan kripto.

Dalam pernyataannya, Bhudi Hermanto menegaskan, "Benar, ada laporan terkait kripto oleh pelapor berinisial Y," dan menambahkan bahwa laporan ini berhubungan dengan aktivitas trading yang dipandu oleh Timothy.

Polisi menunjukkan keseriusan dalam menyelidiki laporan tersebut, dan berencana untuk segera mengundang pelapor guna menelaah bukti-bukti yang ada.

"Saat ini terlapor dalam proses penyelidikan," ungkap Bhudi, menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk menegakkan hukum secara transparan.

Kronologi Laporan Penipuan

Informasi mengenai dugaan penipuan ini pertama kali diungkapkan melalui akun Instagram @skyholic888, yang menyebutkan bahwa laporan melibatkan sejumlah anggota dari Akademi Crypto, komunitas yang didirikan oleh Timothy dan rekannya, Kalimasada.

Baca juga: Kerusuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Korban di Kampus

Dari keterangan yang ada, keduanya diduga melakukan penipuan dengan modus operandi yang mengajak orang untuk berinvestasi dalam berbagai aset kripto demi kepentingan pribadi.

Kehilangan yang dialami para korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp 200 miliar, dengan sekitar 3.500 orang terlibat.

Meskipun sebagian korban merasa takut untuk mengambil langkah tegas akibat ancaman, mereka berhasil membentuk grup untuk memproses laporan hukum.

Dasar Hukum Laporan

Timothy dan Kalimasada dilaporkan berdasarkan sejumlah pasal hukum, termasuk Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1.

Mereka juga dapat terancam oleh UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dengan potensi ancaman pada Pasal 80, 81, dan 82 seputar penyalahgunaan dana.

Selain itu, dugaan tindakan merugikan secara sistematis terhadap banyak orang juga dapat mengacu kepada Pasal 492 KUHP dan Pasal 607 ayat 1.

Besar harapan proses hukum ini membawa kejelasan atas dugaan penipuan yang menimpa banyak pihak dan mengakibatkan kerugian yang signifikan.

Baca juga: Aliansi BEM SI Siapkan Aksi Unjuk Rasa Besar pada 2 September 2025

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU