Kasus korupsi kuota haji 2024 kembali mencuri perhatian setelah KPK mengungkap peran mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, dalam pembagian kuota tersebut.
Baca juga: Adrian Wibowo: Pemain Indonesia-Amerika Pertama di Major League Soccer
Tindakan Yaqut dalam membagi kuota tambahan dituding melanggar ketentuan yang mengakibatkan kerugian bagi jemaah reguler.
Pembagian Kuota Haji yang Tidak Sesuai
Brigjen Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan KPK, menjelaskan bahwa Yaqut Cholil Qoumas terlibat dalam pembagian kuota haji 2024 dengan perbandingan yang tidak sesuai, yaitu 50 persen untuk jemaah reguler dan 50 persen untuk jemaah khusus.
Padahal, sesuai dengan undang-undang, kuota tambahan haji sebanyak 20.000 seharusnya dialokasikan sebanyak 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.
Asep menegaskan, 'Oleh Menteri Agama pada saat itu, Saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen 50 persen. 10.000:10.000. Itu tentu tidak sesuai dengan undang-undang yang ada.'
Baca juga: Direktur Lokataru Foundation Ditangkap Terkait Dugaan Penghasutan
Peran Gus Alex dalam Proses Pembagian Kuota
Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex juga terlibat dalam proses pembagian kuota tambahan haji, menurut penjelasan dari Asep.
Ia menyatakan, 'Kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain gitu di sana.'
Keterlibatan Gus Alex menyoroti bahwa penyimpangan dalam proses pembagian kuota ini melibatkan lebih dari satu orang dan memperburuk situasi kuota haji.
Latar Belakang Tambahan Kuota Haji
Kuota tambahan haji sebanyak 20.000 ini diperoleh oleh Presiden Joko Widodo setelah melakukan lobi dengan Putra Mahkota Muhammad bin Salman pada Oktober 2023.
Jokowi berharap penambahan kuota ini dapat mengurangi antrean haji di Indonesia yang sudah berlangsung selama puluhan tahun.
Pentingnya penambahan kuota ini adalah karena banyaknya jemaah Indonesia yang masih menunggu untuk melaksanakan ibadah haji.
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Perampokan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: