Panitia Kerja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Peradilan di Komisi III DPR mengonfirmasi bahwa status Polri tetap di bawah Presiden.
Pernyataan ini diungkapkan dalam rapat yang melibatkan sejumlah pakar untuk membahas posisi dan kewenangan DPR terkait Kapolri.
Penegasan Posisi Polri
Rapat tersebut berlangsung pada Kamis, 8 Januari 2026, dan dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Rano Alfath, yang menekankan posisi Polri.
Rano menyatakan, 'Komisi III DPR RI melalui Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan RI, dan Peradilan menegaskan bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden.'
Baca juga: Korea Selatan Siap Hadapi Tantangan di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Kewenangan DPR dan Penempatan Kapolri
Agenda rapat juga membahas tentang kewenangan DPR yang berkaitan dengan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri, yang dianggap sesuai dengan amanat reformasi.
Rano mengutip Pasal 7 Ayat 2 dan Ayat 3 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 sebagai dasar kewenangan tersebut.
Pandangan Hukum Mengenai Polri dan Jabatan Sipil
Dalam diskusi tersebut, pakar hukum tata negara, Muhammad Rullyandi, menjelaskan bahwa Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) mengatur bahwa Polri merupakan bagian dari aparatur negara.
Dia menegaskan, 'Jadi kalau hari ini ada eselon satu, bintang tiga, ditandatangani SK-nya oleh Presiden, itu bagian dari chief executive.'
Baca juga: Menggali Peran Finfluencer dalam Meningkatkan Literasi Keuangan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: