Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan bahwa tidak ada penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di kantor mereka pada 7 Januari 2026.
Baca juga: Kasus Oknum Brimob Melindas Pengemudi Ojek Online, Jalur Pidana Terancam
Pernyataan ini merespons informasi yang beredar di media sosial mengenai tindakan tersebut, dan mengklarifikasi bahwa yang dilakukan hanyalah pencocokan data.
Penjelasan Kemenhut Mengenai Kegiatan Kejagung
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi, mengonfirmasi adanya kunjungan penyidik Kejagung ke kantor mereka.
Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut hanya pencocokan data, dan seluruh proses berlangsung dengan tertib dan kooperatif.
Baca juga: Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Tujuan Pencocokan Data Terkait Perubahan Fungsi Kawasan Hutan
Ristianto menjelaskan bahwa kehadiran penyidik bertujuan untuk mencocokkan data perubahan fungsi kawasan hutan, terutama yang berkaitan dengan hutan lindung.
Ia menambahkan bahwa kejadian ini merujuk pada masa lalu, bukan pada periode Kabinet Merah Putih saat ini.
Dukungan Kemenhut Terhadap Penegakan Hukum
Kemenhut menyatakan siap mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan data dan informasi yang diperlukan.
Ristianto juga mengapresiasi langkah yang diambil oleh Kejaksaan Agung untuk memperkuat tata kelola kehutanan di Indonesia.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni Berlanjut
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: