Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) menjelaskan penundaan pembayaran kepada kontraktor sebesar Rp621 miliar. Penyebabnya adalah mekanisme penutupan tahun anggaran, bukan masalah keuangan daerah.
Baca juga: Hasil Imbang Memuaskan: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos
Sekretaris Daerah Jabar, Herman Suryatman, menegaskan bahwa anggaran untuk pembayaran telah dialokasikan di APBD 2026 dan akan dipenuhi sesuai rencana.
Keterangan Resmi dari Pemprov Jabar
Herman Suryatman, Sekretaris Daerah Jabar, menjelaskan bahwa penundaan pembayaran tidak menunjukkan adanya krisis finansial. "Ini bukan krisis. Tunda bayar enggak ada masalah, ini hanya masalah mekanisme saja," ujarnya.
Dia juga menambahkan bahwa APBD 2025 dirancang dengan strategi peningkatan pendapatan dan belanja yang ambisius. Walaupun realisasi pendapatan hanya mencapai 94,37 persen, hal tersebut tidak mencerminkan performa buruk, melainkan target yang sengaja di atas rata-rata.
Dampak Penundaan Pembayaran
Meskipun kas daerah sempat tertekan untuk pelayanan publik, Pemprov Jabar memastikan bahwa semua kewajiban proyek yang ditunda sudah dialokasikan di APBD 2026. "Yang Rp600 miliar itu sudah kita alokasikan di 2026. Jadi aman, pasti dibayar," tegas Herman.
Sebanyak 621 proyek terpengaruh, meliputi pekerjaan jalan, penerangan jalan umum (PJU), dan berbagai proyek lainnya di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).
Optimisasi Belanja dan Operasional Pemerintahan
Herman menyoroti pentingnya penggunaan anggaran secara efisien untuk menghindari dana yang tidak terpakai. "Tugas pemerintah itu menyejahterakan. Kami fokus agar belanja dioptimalkan, jangan sampai ada idle money," ujarnya.
Walaupun terdapat penundaan, Pemprov menegaskan operasional pemerintahan tetap berjalan normal. "Walaupun sisa Rp500 ribu, seiring DAU masuk gaji tetap lancar. Rp200 miliar sudah kita distribusikan untuk gaji pegawai," paparnya.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer Bombastis Menjelang Penutupan Bursa
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: