Imam Muslimin, yang dikenal sebagai Yai Mim, kini terjerat masalah hukum serius setelah dilaporkan atas dugaan kekerasan seksual dan pornografi. Penetapan status tersangka dilakukan setelah adanya laporan resmi dari korban pada 8 Oktober 2025.
Baca juga: Pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae setelah Kematian Pengemudi Ojek Online
Korban, Nurul Sahara, mengklaim bahwa dirinya mengalami pelecehan sebanyak empat kali. Laporan ini menarik perhatian publik dan menyoroti isu kekerasan seksual dan penyebaran konten pribadi.
Laporan Kasus dan Identifikasi Tersangka
Korban, Nurul Sahara, membawa kasus ini ke Polresta Malang Kota pada Rabu, 8 Oktober 2025, menjelaskan bahwa ia telah mengalami tindakan pelecehan oleh Yai Mim. Dalam laporannya, Sahara menyatakan bahwa ia menjadi korban sebanyak empat kali.
Perilaku yang dilaporkan termasuk pernyataan verbal dan tindakan fisik yang merugikan dirinya. Kepolisian pun mengonfirmasi status tersangka Yai Mim setelah pengusutan lebih lanjut.
Yai Mim membantah tuduhan tersebut, mengungkapkan, "Saya bahkan video-video itu tidak tahu. Viral juga seperti apa enggak ngerti", yang menunjukkan ketidakpahamannya terhadap situasi saat ini.
Baca juga: Menggali Konsep Self Love: Pentingnya Mencintai Diri Sendiri dalam Kehidupan Sehari-hari
Dugaan Tindak Pidana Pornografi
Selain dugaan kekerasan seksual, Yai Mim juga dihadapkan pada tuduhan penyebaran video pribadi. Nurul Sahara menegaskan bahwa tindakan tersebut sangat merugikan dirinya, meski Yai Mim mengklaim tidak bersalah.
Yai Mim menekankan perannya sebagai penghafal Al-Qur'an, menyebutkan bahwa sebagian besar waktunya dihabiskan untuk mengaji. Ia merasa bingung dengan tuduhan yang sedang dihadapinya, mengatakan, "Pekerjaan saya ini mengaji dan murojaah."
Ia melanjutkan untuk mengikuti petunjuk dari tim kuasa hukumnya selama proses hukum berlangsung.
Proses Penetapan Tersangka dan Tindak Lanjut Hukum
Penetapan status tersangka terhadap Yai Mim dilakukan setelah adanya gelar perkara yang dijalani penyidik. "Perkaranya soal tindak pidana kekerasan seksual dan pornografi," kata Ipda Yudi Risdiyanto, Kasi Humas Polresta Malang Kota.
Yudi juga menjelaskan bahwa penetapan ini didasarkan pada berbagai bukti yang ditemukan, sesuai dengan Pasal 281 KUHPidana dan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kasus ini berhasil mencuri perhatian luas di masyarakat, omong-omong mengenai isu kekerasan seksual dan pornografi yang masih sangat relevan dan penting dalam konteks hukum di Indonesia.
Baca juga: Calvin Verdonk Dekat Bergabung dengan Lille, Klub Bintang Prancis
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: