Aktor Jonathan Frizzy, yang akrab disapa Ijonk, telah resmi bebas dari Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang pada 7 Januari 2026 setelah menjalani delapan bulan hukuman penjara.
Baca juga: Sidang Etik Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online, Kompol Cosmas Dikenakan Pelanggaran Berat
Pembebasan ini dilakukan lewat program cuti bersyarat, di mana Ijonk akan melanjutkan hidup di luar penjara dengan pengawasan dari pihak berwenang.
Proses Pembebasan Jonathan Frizzy
Pembebasan Jonathan Frizzy dilaksanakan melalui program integrasi yang diatur oleh pihak Lapas pemuda Kelas IIA Tangerang.
Hikmawan Eka Saputra, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan pengajuan program integrasi dari Jonathan.
"Hari ini kita bebaskan. Yang bersangkutan mengajukan program integrasi," kata Hikmawan dalam keterangan resmi.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, narapidana berhak atas program integrasi ini setelah memenuhi syarat tertentu.
Kegiatan Selama Masa Hukuman
Selama di dalam penjara, Jonathan Frizzy menunjukkan perilaku baik dan berpartisipasi aktif dalam berbagai program yang diadakan.
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Rencana Demo Karena Kondisi Jakarta Tak Kondusif
Hikmawan juga menambahkan, "Dia termasuk yang suka olahraga di dalam dan mengikuti kegiatan ibadah di gereja," menunjukkan komitmennya terhadap norma-norma di dalam lembaga pemasyarakatan.
Hal ini menjadi salah satu faktor penting dalam pertimbangan untuk pembebasan bersyaratnya.
Ijonk tampak beradaptasi dengan baik dan menjalani aktivitas positif selama menjalani masa hukuman.
Vonis dan Kewajiban Pasca Pembebasan
Sebelumnya, Jonathan Frizzy divonis delapan bulan penjara terkait kasus vape yang mengandung zat terlarang.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut yang meminta hukuman satu tahun penjara.
"Masa penahanan yang telah dijalani oleh Jonathan Frizzy sejak ditangkap akan dikurangkan seluruhnya dari total vonis yang dijatuhkan," ungkap Hikmawan.
Meskipun telah bebas bersyarat, Jonathan masih diwajibkan menjalani pembinaan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang hingga masa pembebasan penuh pada 8 Maret 2026.
Baca juga: Kota-Kota Terbaik di Indonesia untuk Liburan Sendirian
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: