Selasa, 06 JANUARI 2026 • 19:35 WIB

Korea Selatan Terus Dukung Sektor Pariwisata dengan Kebijakan Bebas Biaya Visa untuk Grup Wisata

Author

Korea Selatan Terus Dukung Sektor Pariwisata dengan Kebijakan Bebas Biaya Visa untuk Grup Wisata

Pemerintah Korea Selatan telah secara resmi memperpanjang kebijakan pembebasan biaya pemrosesan visa bagi wisatawan rombongan dari enam negara, termasuk Indonesia.

Baca juga: Pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae setelah Kematian Pengemudi Ojek Online

Ini langkah penting untuk mendorong pemulihan sektor pariwisata dan meningkatkan jumlah kedatangan wisatawan mancanegara ke negara Ginseng tersebut.

Perpanjangan Kebijakan Visa untuk Wisatawan Rombongan

Kebijakan insentif ini awalnya direncanakan berakhir pada Desember 2025, namun pemerintah Korsel memutuskan untuk memperpanjangnya selama enam bulan ke depan hingga akhir Juni 2026.

Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan strategis untuk memperkuat pariwisata inbound dan meningkatkan kontribusi sektor pariwisata terhadap stabilitas ekonomi nasional.

Baca juga: Adrian Wibowo: Pemain Indonesia-Amerika Pertama di Major League Soccer

Manfaat bagi Wisatawan dari Enam Negara

Keenam negara yang mendapatkan kebijakan ini adalah Indonesia, China, India, Vietnam, Filipina, dan Kamboja, dianggap sebagai pasar utama untuk industri pariwisata Asia.

Wisatawan dari negara-negara ini memiliki minat tinggi dalam berbelanja, perjalanan budaya, dan eksplorasi kuliner yang ditawarkan oleh Korea Selatan.

Detail dan Ketentuan Visa C-3-2

Visa C-3-2 adalah kategori visa untuk kelompok yang memerlukan minimal tiga orang untuk pendaftaran, dan harus dilakukan melalui agen perjalanan resmi Kesempatan kunjungan termasuk perjalanan insentif perusahaan, darmawisata sekolah, dan kunjungan wisata umum secara berkelompok.

Pemerintah Korsel berharap tren peningkatan kunjungan wisatawan asing akan berlanjut, didukung oleh daya tarik budaya pop seperti K-pop dan K-drama yang semakin menggoda para pelancong.

Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU