Warga negara Indonesia kini memiliki lebih banyak pilihan dalam menjelajahi dunia berkat pembaruan terkini tentang status paspor Indonesia. Berdasarkan Passport Index 2026 yang dirilis pada 5 Januari, paspor Indonesia memiliki skor mobilitas sebesar 92.
Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation di Tengah Demo Pelajar
Dengan skor ini, pemegang paspor Indonesia dapat mengunjungi 92 negara dan wilayah tanpa visa, menggunakan visa on arrival, atau melalui electronic travel authorization (eTA).
Fasilitas Bebas Visa untuk WNI
Sebanyak 43 negara memberikan fasilitas bebas visa bagi warga negara Indonesia. Sementara itu, 44 negara menawarkan visa on arrival, 5 negara menggunakan skema eTA, dan 106 negara masih mewajibkan visa reguler.
Dengan peringkat ke-54 dalam Passport Power Rank global, paspor Indonesia kini memiliki 'world reach' yang mencapai 46%. Artinya, aksesibilitas bagi paspor Indonesia kian membaik di tingkat internasional.
WNI diperbolehkan melakukan perjalanan ke sejumlah negara tanpa visa untuk jangka waktu tertentu, dengan durasi tinggal yang bervariasi sesuai ketentuan setiap negara.
Baca juga: Google Tanggapi Masalah Keamanan Gmail Terkait Phishing
Daftar Negara dengan Fasilitas Bebas Visa
Hasil dari Passport Index 2026 mencakup beberapa negara yang menawarkan fasilitas bebas visa untuk WNI, diantaranya Albania, Angola (30 hari), Barbados (90 hari), Belarus (30 hari), dan Brazil (30 hari).
Selain itu, negara-negara seperti Brunei Darussalam (14 hari), Cambodia (30 hari), dan Chile (90 hari) juga termasuk dalam daftar tersebut. Akses bebas visa juga berlaku untuk Fiji, Kolombia, dan Venezuela.
Menariknya, Malaysia, Peru (180 hari), dan Thailand (60 hari) juga memberikan kemudahan bagi WNI untuk melakukan perjalanan tanpa visa.
Visa on Arrival dan eTA
Terdapat 44 negara yang memperbolehkan warga negara Indonesia untuk mendapatkan visa on arrival. Negara tersebut termasuk Armenia, Azerbaijan, Bangladesh, dan Zimbabwe.
Juga ada 5 negara yang menawarkan skema electronic travel authorization (eTA), seperti Kenya, Saint Kitts and Nevis, dan Seychelles.
Fasilitas visa waiver juga dapat dinikmati saat WNI melakukan perjalanan ke Jepang, membuat kunjungan ke negara tersebut semakin mudah.
Baca juga: Calvin Verdonk Dekat Bergabung dengan Lille, Klub Bintang Prancis
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: