Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat progres signifikan dengan 9,87 juta wajib pajak sudah mengaktifkan akun Coretax per 29 Desember 2025.
Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens
Angka ini setara dengan 66,24% dari total 14,9 juta wajib pajak yang perlu melaporkan SPT Tahunan 2024, menunjukkan peningkatan partisipasi dalam sistem perpajakan digital.
Statistik Aktivasi Coretax
Pada pukul 15.58 WIB 29 Desember 2025, DJP melaporkan 9.870.000 akun Coretax telah berhasil diaktivasi.
Sebagian besar akun yang diaktifkan berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi dengan jumlah 8.982.299, sementara Wajib Pajak Badan mengaktifkan 801.117 akun.
Di sektor publik, terdapat 88.072 akun yang telah diaktifkan oleh instansi pemerintah, serta 221 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) juga berpartisipasi.
Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation di Tengah Demo Pelajar
Strategi Meningkatkan Partisipasi Wajib Pajak
Untuk mendorong wajib pajak yang belum aktif, DJP telah menerapkan berbagai kebijakan, termasuk sosialisasi dan edukasi berkelanjutan.
Mereka juga memberikan pendampingan langsung di kantor pajak serta menyediakan layanan daring untuk memudahkan akses informasi.
Layanan helpdesk diperkuat agar wajib pajak dapat memperoleh bantuan dengan cepat, membantu mereka memahami proses aktivasi dengan lebih baik.
Optimisme DJP dalam Implementasi Coretax
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengungkapkeyakinan bahwa dukungan semua pihak akan membuat implementasi Coretax semakin optimal.
"Kami optimistis dengan dukungan seluruh pihak, implementasi Coretax dapat berjalan semakin optimal dan memberikan kemudahan layanan perpajakan bagi wajib pajak," ungkapnya.
DJP juga mendorong semua wajib pajak untuk mengaktifkan akun secara mandiri melalui panduan yang tersedia di media sosial resmi mereka.
Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: