Minggu, 28 DESEMBER 2025 • 17:45 WIB

Dampak Penghapusan Aplikasi Mata Elang oleh Komdigi bagi Pengguna

Author

Dampak Penghapusan Aplikasi Mata Elang oleh Komdigi bagi Pengguna

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru-baru ini menghapus aplikasi 'Mata Elang', menimbulkan dampak besar bagi penggunanya.

Baca juga: Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online

Banyak pengguna yang selama ini bergantung pada aplikasi tersebut kini terpaksa menghadapi kesulitan dalam menjalankan tugas sehari-hari.

Efek Langsung Penghapusan Aplikasi

Pengguna aplikasi yang tidak mau disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aplikasinya tidak dapat dibuka sejak tanggal Jumat, mengakibatkan mereka tidak dapat bekerja.

Bagi mereka yang dikenal sebagai mata elang, ketiadaan akses membuat sulit untuk mengenali kendaraan yang menunggak kredit, suatu informasi yang biasa diperoleh dari leasing.

Data nasabah bermasalah sebelumnya dapat diakses melalui aplikasi, berfungsi sebagai panduan untuk meminimalisir kehilangan kendaraan.

Baca juga: Kunto Aji Soroti Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Sosial

Proses Delisting dan Regulasi Aplikasi

Komdigi telah mengajukan permohonan untuk delisting terhadap delapan aplikasi, termasuk 'Mata Elang', yang diduga menyalahgunakan data pribadi nasabah kendaraan bermotor.

Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, menjelaskan bahwa penghapusan ini ditujukan untuk menanggulangi praktik yang tidak etis.

Saat ini, enam dari delapan aplikasi yang diusulkan telah dinyatakan tidak aktif, sementara dua lainnya masih dalam proses penghapusan.

Tuntutan Pengguna dan Harapan untuk Legalitas

Para pengguna berharap agar aplikasi-aplikasi yang belum terdaftar dapat segera didaftarkan untuk beroperasi secara legal.

Seorang pengguna bernama Alex mengungkapkan, 'Harapannya kami semua kalau bisa aplikasi-aplikasi yang mungkin belum terdaftar dari pihak berwenang komunikasi dengan pembuat aplikasi itu supaya bisa didaftarkan supaya legal.'

Penghapusan aplikasi ini juga mencerminkan perlunya regulasi yang lebih ketat dalam penggunaan data pribadi serta praktik penagihan di sektor kendaraan.

Baca juga: Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU