Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh berencana menggelar demonstrasi besar-besaran pada 29 dan 30 Desember 2025. Aksi ini menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta dan UMP Sektoral Jawa Barat untuk 2026.
Baca juga: Kemenperin Belum Menerima Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia
Presiden KSPI, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa ribuan buruh akan mengikuti aksi di depan Istana Negara dan Gedung DPR. Tuntutan utama mereka adalah revisi UMP Jakarta yang dianggap tidak mencerminkan biaya hidup yang sebenarnya.
Penolakan Terhadap UMP DKI Jakarta 2026
Said Iqbal mengungkapkan bahwa penetapan UMP DKI Jakarta sebesar Rp 5,73 juta per bulan dirasa tidak sebanding dengan biaya hidup yang tinggi di ibu kota. Ia menekankan, "Tidak masuk akal jika biaya hidup di Jakarta lebih rendah dibandingkan Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kabupaten Karawang."
Menurut Iqbal, upah minimum di Bekasi dan Karawang yang mencapai Rp 5,95 juta justru menunjukkan ketidakadilan bagi buruh di Jakarta. Hal ini membuat daya beli buruh di Jakarta makin tertekan.
Ia juga mencermati biaya sewa rumah yang jauh lebih tinggi di Jakarta dibandingkan dengan Bekasi, menambahkan, "Biaya sewa rumah di Jakarta—baik di kawasan Sunter, Pulogadung, Daan Mogot, atau Kuningan—jelas tidak dapat disamakan dengan biaya sewa rumah di wilayah Bekasi."
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia
Tuntutan Revisi UMP
KSPI menuntut agar Gubernur DKI Jakarta merevisi UMP menjadi setara dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang tercatat sebesar Rp 5,89 juta per bulan. Menurut Iqbal, menyelaraskan UMP dengan KHL sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Ia mencermati hasil survei yang menunjukkan bahwa KHL bagi pekerja di Jakarta lebih tinggi daripada UMP yang berlaku saat ini. "Ini menunjukkan bahwa penetapan UMP saat ini tidak realistis dan merugikan buruh," kata Iqbal.
Selain itu, KSPI juga meminta agar Gubernur DKI Jakarta menaikkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 sebesar 2 hingga 5 persen di atas KHL yang ditentukan.
Langkah Hukum dan Aksi Demonstrasi
KSPI telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai penetapan UMP DKI Jakarta dan UMSK Jawa Barat. Langkah hukum ini diambil untuk mendesak pemerintah agar lebih memperhatikan kebutuhan buruh.
Dalam beberapa bulan ke depan, KSPI merencanakan aksi demonstrasi serupa di berbagai provinsi lainnya seperti Sumatera Utara. Iqbal berkomitmen untuk memastikan bahwa tuntutan mereka demi kesejahteraan buruh dicapai.
Aksi di depan Istana Negara dan Gedung DPR diharapkan mampu menarik perhatian publik dan pemangku kebijakan agar dapat mendiskusikan isu ini dengan serius.
Baca juga: Prabowo Subianto Tetap Berangkat ke China Setelah Batal karena Kerusuhan dalam Negeri
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: