Data terbaru menunjukkan bahwa pola kehidupan pemuda Indonesia mengalami perubahan besar dalam pandangan terhadap institusi perkawinan.
Baca juga: Prabowo Subianto Tetap Berangkat ke China Setelah Batal karena Kerusuhan dalam Negeri
Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025, 71,04 persen pemuda berusia 16 hingga 30 tahun masih berstatus lajang.
Komposisi Status Perkawinan Pemuda Indonesia 2025
Rilis resmi BPS 2025 menggambarkan status perkawinan pemuda Indonesia, dengan 71,04 persen berstatus belum kawin, 27,92 persen menikah, dan 1,04 persen bercerai.
Jumlah pemuda yang belum menikah ini mencerminkan perubahan signifikan dalam struktur sosial, di mana mereka yang telah menikah jauh lebih sedikit.
Perubahan ini penting untuk menjadi perhatian berbagai pihak, terutama terkait implikasinya di sektor ekonomi dan sosial.
Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation di Tengah Demo Pelajar
Tren Menurun: Pemuda Menikah Terus Berkurang Selama 10 Tahun
Dalam satu dekade terakhir, angka pemuda yang memilih untuk menikah mengalami penurunan yang signifikan, dari 40,46 persen pada 2016 menjadi 27,92 persen di 2025.
Hal ini menunjukkan bahwa lebih dari 12 persen pemuda telah mengurangi keputusan mereka untuk memasuki jenjang perkawinan dalam kurun waktu sepuluh tahun.
Sebaliknya, proporsi pemuda yang lajang meningkat dari 58,10 persen pada 2016 menjadi 71,04 persen pada 2025, menandakan perubahan pola pikir di masyarakat.
Cerminan Perubahan Prioritas Generasi Muda
Peningkatan jumlah pemuda yang lajang memperlihatkan dinamika sosial yang semakin kompleks, dengan pendidikan yang lebih panjang menjadi salah satu faktor utama.
Fokus pada pengembangan karier serta faktor ekonomi turut mempengaruhi keputusan banyak pemuda untuk menunda pernikahan.
Tren ini menunjukkan bahwa generasi muda kini mengukur fase kehidupan dewasa mereka tidak hanya dari status perkawinan, tetapi juga dari stabilitas finansial dan kesiapan mental.
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Rencana Demo Karena Kondisi Jakarta Tak Kondusif
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: