Penyidikan kasus kematian seorang bocah di rumah Maman Suherman, politisi PKS di Cilegon, Banten, terus berlangsung tanpa ada tersangka yang ditetapkan hingga saat ini.
Sebanyak 15 saksi telah diperiksa oleh pihak kepolisian untuk mencari tahu fakta-fakta dari peristiwa tragis ini.
Pemeriksaan Saksi dan Proses Penyidikan
Polres Cilegon mengonfirmasi bahwa sebanyak 15 saksi telah dimintai keterangan terkait kasus ini. Saksi tersebut berasal dari berbagai kalangan, termasuk keluarga korban, teman bapak korban, tetangga, dan sejumlah karyawan.
Penyidik menjalani proses pemeriksaan saksi secara maraton untuk mendapatkan informasi yang mendalam dan komprehensif, guna mengungkap kejadian yang mengakibatkan kematian bocah tersebut.
"(Ada) 15 saksi dimintai keterangan, baik dari pihak keluarga korban, pihak teman bapak korban dan tetangga korban, sama karyawan bapak korban," ungkap Kasi Humas Polres Cilegon, AKP Sigit Dermawan.
Baca juga: Adrian Wibowo: Pemain Indonesia-Amerika Pertama di Major League Soccer
Belum Ada Tersangka yang Ditetapkan
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum berhasil menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan ini. Penyelidikan dilakukan dengan sangat hati-hati sebelum adanya keputusan mengenai status tersangka.
"Terduga pelaku belum tertangkap. Kita melakukan penyidikan harus berhati-hati karena memutuskan seseorang menjadi tersangka," ujarnya menjelaskan proses yang cermat dan berhati-hati.
Polisi juga mengungkapkan bahwa mereka belum menemukan senjata tajam yang diduga digunakan oleh terduga pelaku dalam proses kejahatan tersebut.
Pengingat untuk Masyarakat
Pihak kepolisian meminta masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh berita palsu terkait kasus ini. Mereka berharap dapat memperoleh partisipasi masyarakat untuk membantu kelancaran penyidikan.
"Jangan percaya berita-berita hoax, tunggu pengumuman polisi. Apabila masyarakat mendapatkan informasi yang akurat untuk membantu pihak kepolisian segera komunikasi kepada pihak penyidik," kata AKP Sigit Dermawan.
Pernyataan ini menegaskan komitmen polisi dalam memberikan informasi yang benar dan menghindari penyebaran informasi yang dapat mengganggu proses hukum.
Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: