Selasa, 23 DESEMBER 2025 • 15:15 WIB

Rizky Billar Ambil Jalan Hukum Terkait Perundungan di Media Sosial

Author

Rizky Billar Ambil Jalan Hukum Terkait Perundungan di Media Sosial

Pasangan selebritas Rizky Billar dan Lesti Kejora mengambil tindakan hukum terhadap perundungan yang mereka alami di media sosial. Langkah ini diambil setelah Rizky menerima pesan kasar melalui direct message di Instagram.

Baca juga: Prabowo Subianto Tetap Berangkat ke China Setelah Batal karena Kerusuhan dalam Negeri

Kuasa hukum mereka, Sadrakh Seskoadi, menyebut bahwa kasus ini bertujuan untuk melindungi martabat keluarga dan memberikan efek jera bagi pelaku. Kasus ini melibatkan seorang perempuan yang bekerja di Kalimantan Tengah.

Awal Mula Kasus

Peristiwa ini bermula ketika Rizky Billar mendapatkan pesan singkat yang penuh penghinaan melalui direct message di Instagram. Komunikasi yang tidak menyenangkan ini mendorong pasangan selebritas tersebut untuk mencari keadilan secara hukum.

Setelah melakukan penelusuran, identitas terduga pelaku terungkap, dan kuasa hukum mulai berupaya berkomunikasi dengan orang yang bersangkutan. Ini dilakukan sebagai langkah awal untuk memberikan kesempatan pada pelaku meminta maaf atas tindakannya.

Baca juga: Kunto Aji Soroti Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Sosial

Komunikasi dan Permohonan Maaf

Kuasa hukum Rizky Billar mengungkapkan bahwa terduga pelaku sempat menghubungi mereka dan menyampaikan permohonan maaf. Namun, situasi mulai menjadi kompleks ketika terduga mengklaim bahwa handphone-nya telah di-hack setelah mengajukan permohonan maaf.

Sadrakh Seskoadi menjelaskan bahwa pernyataan tersebut menciptakan keraguan mengenai niat tulus dari terduga pelaku. Meskipun ada itikad baik untuk bertemu, syarat-syarat yang diajukan dianggap tidak logis oleh pihak kuasa hukum.

Langkah Hukum dan Dasar Hujatan

Rizky Billar menegaskan bahwa keputusan untuk membawa kasus ini ke jalur hukum diambil demi melindungi keluarganya dari serangan negatif di media sosial. 'Pasal yang disangkakan itu jelas terkait dengan Pasal 310, 315 mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik,' ujar Sadrakh Seskoadi.

Langkah hukum ini juga dimaksudkan untuk mendidik masyarakat tentang dampak perlakuan buruk di dunia maya, serta mengedukasi bahwa setiap tindakan yang merugikan orang lain bisa berujung pada konsekuensi hukum.

Baca juga: Penyelidikan Penjarahan Rumah Eko Patrio Usai Kontroversi Video Parodi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU