Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan delapan lokasi perayaan malam Tahun Baru 2026 di Ibu Kota, dengan Bundaran HI sebagai titik utama. Selain itu, ada juga Lapangan Banteng, M.H. Thamrin, dan kawasan SCBD dalam perayaan tersebut.
Baca juga: Sidang Etik Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online, Kompol Cosmas Dikenakan Pelanggaran Berat
Pramono menegaskan bahwa untuk tahun ini tidak akan ada pesta kembang api di Bundaran HI, melainkan acara akan difokuskan pada video mapping dengan bantuan drone.
Detail Lokasi Perayaan
Perayaan malam Tahun Baru di Jakarta akan berlangsung di delapan titik, termasuk Lapangan Banteng, M.H. Thamrin, Sarinah, Bundaran HI, Dukuh Atas, Semanggi, kawasan SCBD, hingga FX Sudirman. Monumen Nasional (Monas) tidak lagi menjadi lokasi utama untuk perayaan tahun baru.
Gubernur Pramono Anung, bersama Wakil Gubernur Rano Karno dan Sekretaris Daerah Uus Kuswanto, akan memimpin acara di Bundaran HI, sedangkan wali kota akan hadir di lokasi-lokasi lain. 'Sehingga dengan demikian, titik utamanya nanti ada di Bundaran HI,' ungkap Pramono dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta.
Baca juga: Adrian Wibowo: Pemain Indonesia-Amerika Pertama di Major League Soccer
Penggantian Acara Tradisional
Menanggapi situasi terkini, Pramono memastikan bahwa tradisi pesta kembang api tidak akan ada di Bundaran HI tahun ini. 'Di Bundaran HI, tidak ada kembang api, maka yang ada adalah video mapping yang dilakukan oleh drone,' jelasnya.
Di kawasan Monas, acara video mapping juga akan dilaksanakan tanpa kerumunan sebagai bentuk adaptasi terhadap kondisi saat ini. 'Tetapi untuk di Monas, kami tetap akan mengadakan video mapping,' tambah Pramono.
Partisipasi Masyarakat dan Doa Bersama
Pramono juga menekankan pentingnya kegiatan doa bersama lintas agama sebagai bagian dari perayaan tahun ini. Kegiatan ini akan dilaksanakan di seluruh perayaan di Jakarta, termasuk di kantor-kantor wali kota.
Selain itu, gubernur mendorong masyarakat untuk tidak menggunakan kembang api dan petasan sebagai bentuk kepedulian terhadap musibah yang telah terjadi. Pemprov DKI Jakarta juga berencana mengeluarkan surat edaran mengenai larangan penggunaan kembang api.
Baca juga: Google Tanggapi Masalah Keamanan Gmail Terkait Phishing
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: