Senin, 22 DESEMBER 2025 • 15:08 WIB

KPK Umumkan 118 Tersangka Korupsi dan Pemulihan Aset Tertinggi dalam Sejak Lima Tahun Terakhir

Author

KPK Umumkan 118 Tersangka Korupsi dan Pemulihan Aset Tertinggi dalam Sejak Lima Tahun Terakhir

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 118 tersangka dalam kasus dugaan korupsi sepanjang tahun 2025. Penindakan tersebut beriringan dengan pemulihan aset negara yang mencapai Rp 1,53 triliun, angka tertinggi dalam lima tahun terakhir.

Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Cabut Instruksi WFH untuk ASN, Sarankan Gunakan Transportasi Umum

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menekankan bahwa penindakan ini bukan sekadar statistik, melainkan memperbaiki sistem dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pelaporan kasus korupsi.

Statistik Penindakan KPK Tahun 2025

Selama tahun 2025, KPK melaporkan telah ada 118 tersangka yang ditetapkan dalam berbagai kasus dugaan korupsi. Penindakan ini mencakup ratusan perkara yang diproses selama tahun ini.

Pada konferensi pers di gedung KPK pada 22 Desember 2025, Fitroh Rohcahyanto menjelaskan bahwa banyak penindakan berawal dari keberanian masyarakat untuk melapor. 'Banyak kasus berawal dari keberanian masyarakat dalam melapor, dan itu menjadi sumber energi bagi KPK,' tambahnya.

Baca juga: Direktur Lokataru Foundation Ditangkap Terkait Dugaan Penghasutan

Peran Masyarakat dalam Penindakan Kasus Korupsi

Penindakan oleh KPK tidak hanya berfokus pada jumlah tersangka, tetapi juga pada upaya untuk membenahi sistem yang ada. Ini menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam penegakan hukum.

Fitroh menekankan bahwa setiap laporan masyarakat adalah kritik dan masukan berharga yang mendasari tindakan KPK terhadap kasus korupsi. Upaya ini dirancang untuk meningkatkan kesadaran akan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

Pemulihan Aset Negara dan Serah Terima Barang Rampasan

Di tahun 2025, KPK berhasil memulihkan aset negara senilai Rp 1,53 triliun, menandai pencapaian tertinggi dalam lima tahun terakhir. Hal ini menggambarkan efisiensi dan efektivitas langkah-langkah yang diambil oleh KPK.

KPK juga melaporkan bahwa barang rampasan negara berupa uang tunai sejumlah Rp 883 miliar telah diserahkan kepada PT Taspen (Persero). 'Uang tersebut telah ditransfer ke rekening Giro THT Taspen dan enam unit efek atau surat berharga telah dipindahkan ke rekening efek PT Taspen,' jelas Fitroh.

Baca juga: Penembakan Staf KBRI di Lima, Peru: Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU