Sebuah video viral tentang penolakan pembayaran tunai di toko RotiO memicu banyak perdebatan di media sosial. Bank Indonesia memberikan penjelasan tegas mengenai ketentuan penggunaan rupiah dalam transaksi di Indonesia.
Baca juga: Kunto Aji: Artis Tak Seharusnya Dapat Perlakuan Istimewa di DPR
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny, menyatakan bahwa menolak pembayaran menggunakan rupiah bisa menjadi pelanggaran hukum jika tidak ada keraguan atas keaslian uang tersebut.
Ketentuan Hukum Penggunaan Rupiah dalam Transaksi
Ramdan Denny menjelaskan bahwa setiap individu tidak diperbolehkan menolak rupiah sebagai alat pembayaran, kecuali ada kecurigaan terhadap keaslian uang tersebut. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Ini menunjukkan bahwa penggunaan mata uang rupiah dalam setiap transaksi adalah suatu kewajiban yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Dengan kata lain, toleransi terhadap penolakan uang tunai sangatlah terbatas.
Denny menambahkan bahwa meski Bank Indonesia mendorong penggunaan sistem pembayaran nontunai, keberadaan uang tunai tetap diperlukan demi kenyamanan dan aksesibilitas masyarakat.
Baca juga: Kunto Aji Soroti Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Sosial
Dampak Viral dan Respon Manajemen Toko RotiO
Viralnya video tersebut menyoroti situasi yang mengakibatkan seorang nenek tidak dapat melakukan pembayaran tunai, hingga memicu komentar negatif terhadap kebijakan pembayaran nontunai. Pelanggan yang merasa dirugikan menyuarakan pendapatnya melalui media sosial.
Menanggapi hal itu, manajemen RotiO mengeluarkan pernyataan yang menjelaskan bahwa mereka berusaha mempermudah proses transaksi melalui layanan nontunai. Mereka juga menekankan bahwa aplikasi pembayaran yang digunakan menyediakan beragam promo menarik.
Menciptakan pengalaman berbelanja yang lebih efisien adalah tujuan utama mereka, meskipun kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan bagi segmen pelanggan tertentu.
Transformasi Sistem Pembayaran di Indonesia
Bank Indonesia berupaya mendorong adopsi sistem pembayaran non tunai sebagai bagian dari transformasi digital di sektor keuangan. Ramdan Denny menjelaskan bahwa pembayaran nontunai lebih cepat, mudah, dan aman, mendukung kemajuan teknologi di Indonesia.
Namun, ia juga menyadari berbagai tantangan seperti kondisi geografis dan demografi yang memengaruhi penggunaan uang tunai. Hal ini menunjukkan bahwa uang tunai tetap menjadi pilihan yang signifikan, terutama di daerah-daerah tertentu.
Dengan demikian, meskipun digitalisasi pembayaran menjadi tren, Bank Indonesia tetap mempertimbangkan kebutuhan masyarakat akan uang tunai, memastikan semua lapisan masyarakat bisa berpartisipasi dalam sistem ekonomi.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan Rumah Eko Patrio Usai Kontroversi Video Parodi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: