Jumat, 12 DESEMBER 2025 • 11:15 WIB

Kasus Suap di Lampung Tengah: KPK Tetapkan Lima Tersangka

Author

Kasus Suap di Lampung Tengah: KPK Tetapkan Lima Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi yang terjadi di lingkungan pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Penetapan ini dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 11 Desember 2025.

Baca juga: Novak Djokovic Kembali Melaju ke Semifinal US Open 2025

Tersangka utama dalam perkara ini adalah Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, berserta empat orang lainnya, termasuk anggota DPRD dan kerabat dekat bupati. Mereka diduga terlibat dalam pengaturan pemenang lelang proyek untuk kepentingan pribadi.

Penyidik KPK Menetapkan Lima Tersangka

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, mengungkap bahwa pihaknya menerima laporan yang cukup untuk menetapkan kelima tersangka. Kelima tersangka tersebut adalah Bupati Ardito Wijaya, Riki Hendra Saputra sebagai anggota DPRD, Ranu Hari Prasetyo selaku adik bupati, Anton Wibowo sebagai Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah, dan Mohamad Lukman Sjamsuri sebagai Direktur PT Elkaka Mandiri.

Mungki Hadipratikto menjelaskan, 'Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni AW sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030.' Penetapan ini mencerminkan upaya KPK dalam memberantas korupsi di kalangan pejabat pemerintah.

Baca juga: Kasus Oknum Brimob Melindas Pengemudi Ojek Online, Jalur Pidana Terancam

Sumber dan Penggunaan Uang Korupsi

Temuan KPK menunjukkan bahwa Bupati Ardito Wijaya pernah menggunakan sebagian dari aliran uang sebesar Rp 5,75 miliar untuk melunasi pinjaman bank yang diambil untuk kepentingan kampanye pada Pilkada 2024. 'Total aliran uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp 5,75 miliar, digunakan untuk dana operasional Bupati sebesar Rp 500 juta, dan pelunasan utang di bank Rp 5,25 miliar untuk kebutuhan kampanye,' ungkap Mungki.

Dalam laporannya, KPK juga mencatat bahwa Ardito mengatur pemenang lelang proyek untuk perusahaan milik tim pemenangannya. 'Ardito Wijaya berperan mengatur pemenang lelang pengadaan proyek untuk perusahaan milik tim pemenangannya saat mencalonkan diri sebagai Bupati,' tambahnya.

Tindakan Penegakan Hukum dan Penyitaan Aset

Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp 193 juta serta logam mulia seberat 850 gram di rumah pribadi Ardito dan adiknya. KPK berkomitmen untuk melakukan tindakan tegas terhadap semua yang terlibat dalam korupsi ini.

KPK menahan para tersangka selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK dan Gedung C1 KPK. Mereka semua disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Sidang Etik Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online, Kompol Cosmas Dikenakan Pelanggaran Berat

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU