Senin, 08 DESEMBER 2025 • 13:31 WIB

Peraturan Baru untuk Melindungi Anak di Dunia Digital

Author

Peraturan Baru untuk Melindungi Anak di Dunia Digital

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI, Meutya Hafid, menegaskan pentingnya penerapan batas usia bagi anak untuk mendaftar akun media sosial oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Langkah ini diambil untuk melindungi hak dan keselamatan anak dalam lingkungan digital.

Baca juga: Direktur Lokataru Foundation Ditangkap Terkait Dugaan Penghasutan

Dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI, Meutya mengungkapkan bahwa PSE yang tidak mematuhi peraturan ini akan menghadapi sanksi tegas, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang ditetapkan guna melindungi anak-anak.

Regulasi Perlindungan Anak di Dunia Digital

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025, dikenal sebagai PP Tunas, mengatur batasan usia pengguna media sosial, menetapkan bahwa anak diperbolehkan memiliki akun media sosial minimal berusia 16 tahun, dengan pendampingan orang tua.

Anak yang berusia 18 tahun dapat membuat akun secara mandiri tanpa perlu pendampingan. Meutya menjelaskan bahwa pembatasan usia ini berbeda dengan praktik negara lain yang umumnya menetapkan satu batas usia tunggal.

Meutya menekankan, "Yaitu kategori yang dianggap lebih ringan di usia 13 tahun, kemudian bagi PSE yang kategori risiko tinggi di usia 16 tahun dapat membuat akun dengan pendampingan orang tua." Hal ini mencerminkan perhatian pemerintah terhadap perkembangan anak-anak di Indonesia.

Baca juga: Korea Selatan Siap Hadapi Tantangan di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026

Sanksi Bagi PSE yang Melanggar

Dalam rapat tersebut, Meutya menyatakan pentingnya penegakan aturan melalui pengawasan ketat terhadap PSE. "Sekali lagi pada dasarnya aturan ini adalah mengatur bagi penyelenggara sistem elektronik untuk tidak memberikan anak-anak di usia tertentu masuk ke dalam ranah PSE-nya," ujar Meutya.

Sanksi bagi PSE yang melanggar peraturan ini diterapkan sebagai langkah memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang ada. Jika terjadi pelanggaran, "PSE yang kebobolan atau dapat dimasuki oleh anak-anak di usia yang seharusnya tidak boleh masuk akan dikenakan sanksi."

Langkah konkret ini diambil oleh pemerintah untuk melindungi anak-anak dari potensi risiko di dunia digital, menegaskan komitmen pemerintah dalam perlindungan anak.

Peran Penting PSE dalam Pelindungan Anak

Meutya menekankan bahwa regulasi baru ini merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan PSE. "Jadi ini tidak memberikan sanksi kepada orang tua atau anak-anaknya, tapi memberikan sanksi kepada PSE," ujarnya.

Kolaborasi antara PSE dan orang tua sangat penting untuk memastikan penggunaan media sosial yang aman bagi anak-anak. Pendampingan orang tua diharapkan dapat mendukung anak-anak dalam berinteraksi di platform digital secara bertanggung jawab.

Dalam konteks ini, PSE diharapkan lebih proaktif dalam menerapkan kebijakan perlindungan anak dan memastikan bahwa platform yang mereka kelola tidak dapat diakses secara ilegal oleh anak di bawah umur.

Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU