Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan perubahan ketentuan masa tunggu untuk klaim asuransi terkait penyakit kritis, kronis, dan penyakit khusus menjadi maksimum enam bulan setelah polis aktif.
Baca juga: Hasil Imbang Memuaskan: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos
Aturan baru ini akan resmi berlaku pada 1 Januari 2026, dan diharapkan dapat mempercepat akses pemegang polis untuk mendapatkan manfaat asuransi.
Rincian Kebijakan Baru OJK
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa ketentuan baru ini tinggal menunggu tanda tangan menteri hukum untuk segera dirilis.
Ia menyatakan, "Untuk manfaat penyakit kritis, kronis, dan atau khusus yang dinyatakan dengan jelas dalam polis, itu masa tunggunya 6 bulan. Jadi, 6 bulan baru bisa mengajukan klaim untuk yang kritis, kronis, dan khusus," dalam Raport Kerja dengan Komisi XI DPR RI.
Perbandingan Dengan Aturan Sebelumnya
Sebelum adanya kebijakan baru ini, masa tunggu maksimum yang berlaku adalah 12 bulan sejak polis aktif.
Ogi menjelaskan, "Kita memajukan bahwa ini perlu lebih cepat karena rata-rata produk itu 12 bulan. Jadi, kalau itu 12 bulan, masa tunggunya ya dia hanya membayar premi tapi tidak bisa memberikan manfaat."
Ketentuan Perpanjangan dan Repricing
Menurut Ogi, kebijakan baru ini hanya berlaku untuk periode pertanggungan pertama. Apabila dilakukan perpanjangan, klaim dapat langsung diajukan tanpa masa tunggu.
Lebih lanjut ia menambahkan, "Artinya masa tunggu, kalau itu diperpanjang, maka tidak lagi perlu masa tunggu lagi. Jadi sudah bisa langsung menjadi efektif untuk produk asuransi dimaksudnya."
Di sisi lain, OJK juga mengatur bahwa perubahan harga premi hanya dapat dilakukan setahun sekali. Perubahan ini harus didasarkan pada riwayat klaim, peningkatan risiko, dan tingkat inflasi.
Baca juga: Kerusuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Korban di Kampus
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: