Selebgram Lisa Mariana dijemput paksa oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat dalam kasus video asusila yang mencuat ke publik.
Baca juga: Hasil Imbang Memuaskan: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos
Tindakan ini diambil setelah Lisa mangkir dari dua kali panggilan pemeriksaan yang telah dijadwalkan.
Proses Penjemputan Lisa Mariana
Pada Kamis, 4 Desember 2025, aparat kepolisian melaksanakan penjemputan paksa terhadap Lisa Mariana di Gedung Ditresiber Polda Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengonfirmasi bahwa Lisa telah dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
'Kami tangkap (jemput paksa) Lisa. (Lisa) sudah di sini (Gedung Ditressiber Polda Jabar), lagi diperiksa,' ungkapnya.
Tindakan ini dipandang perlu untuk menindaklanjuti kasus yang sedang berlangsung.
Status Hukum dan Penjelasan Polda
Kombes Hendra menjelaskan bahwa meskipun Lisa telah berstatus sebagai tersangka, pihak kepolisian tidak mengambil tindakan penahanan.
Baca juga: Direktur Lokataru Foundation Ditangkap Terkait Dugaan Penghasutan
'Kasus ini memang tidak dilakukan penahanan tapi unsur penyidikannya sudah terpenuhi semua,' tambahnya.
Pernyataan ini mengejutkan banyak pihak mengingat sifat serius dari kasus yang melibatkan video beradegan asusila.
Namun, Kombes Hendra tidak merinci alasan spesifik untuk tidak menahan Lisa, yang menimbulkan pertanyaan dari kuasa hukumnya.
Reaksi dari Kuasa Hukum Lisa Mariana
John Boy Nababan, kuasa hukum Lisa, menyatakan ketidakpuasan terhadap keputusan kepolisian terkait status hukum kliennya.
'Jadi, mungkin ada kekeliruan yang disampaikan humas. Mungkin saat itu spontanitas,' ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa status tersangka seharusnya disampaikan secara resmi melalui surat, bukan hanya melalui media.
John Boy juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat keberatan ke Bidpropam Polda Jabar, mempertanyakan dasar hukum dari penetapan tersangka tersebut.
Baca juga: Korea Selatan Siap Hadapi Tantangan di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: