Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan rilis mengenai kebutuhan mendesak di pengungsian akibat bencana banjir dan tanah longsor di Aceh dan Sumatera Barat.
Baca juga: Kasus Oknum Brimob Melindas Pengemudi Ojek Online, Jalur Pidana Terancam
Jumlah tenaga kesehatan dan obat-obatan yang diperlukan di lokasi bencana sangat mengkhawatirkan.
Kebutuhan Tenaga Kesehatan di Provinsi Aceh
Di Provinsi Aceh, Kementerian Kesehatan mencatat bahwa terdapat kebutuhan mendesak akan berbagai jenis tenaga medis.
Tenaga yang dibutuhkan mencakup tiga dokter spesialis bedah, lima dokter spesialis penyakit dalam, dan 15 dokter umum.
Perlunya 17 perawat, 12 bidan, dan enam ahli gizi juga menjadi perhatian, serta keenam sanitarian yang terdaftar diharapkan dapat melakukan intervensi kesehatan untuk pencegahan penyakit.
Baca juga: Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Kebutuhan Tenaga Kesehatan di Sumatera Utara - Tapanuli Tengah
Di Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, juga terdapat kebutuhan signifikan untuk tenaga kesehatan.
Kementerian Kesehatan melaporkan perlunya 50 dokter umum, serta perawat și bidan untuk membantu pelayanan kesehatan di pengungsian.
Peningkatan jumlah tenaga kesehatan dalam bentuk sanitarian juga mendesak, dengan total 50 orang yang dibutuhkan demi memastikan sanitasi dan kesehatan pengungsi.
Kebutuhan Tenaga Kesehatan di Sumatera Utara - Kota Sibolga dan Sumatera Barat
Kota Sibolga di Provinsi Sumatera Utara membutuhkan lima dokter spesialis bedah dan anastesi, serta kehadiran 14 dokter umum.
Permintaan terhadap perawat, bidan, ahli gizi, dan tenaga kesehatan lainnya juga tercatat untuk memenuhi kebutuhan di sana.
Sementara di Sumatera Barat, dibutuhkan dua dokter spesialis bedah dan enam dokter penyakit dalam, serta ahli gizi sebanyak lima orang untuk mendukung nutrisi ibu dan anak di lokasi pengungsian.
Baca juga: Aliansi BEM SI Siapkan Aksi Unjuk Rasa Besar pada 2 September 2025
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: