Kematian diplomat Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan, memasuki fase baru setelah tim kuasa hukum mengungkap sejumlah temuan penting selama audiensi di Polda Metro Jaya.
Di antara temuan tersebut, ditemukan empat sidik jari dan luka benda tumpul pada tubuh korban, menimbulkan pertanyaan penting terkait penyebab kematiannya.
Detail Penemuan di Lokasi Kejadian
Arya Daru ditemukan tewas di kamar indekosnya di Menteng, Jakarta Pusat, pada 8 Juli 2025. Dalam kondisi yang memprihatinkan, kepalanya terlilit lakban kuning dan tubuhnya terbungkus selimut biru.
Pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti seperti lakban, kantong plastik, dompet, dan pakaian milik korban. Tim kuasa hukum menegaskan pentingnya penjelasan lebih lanjut mengenai barang-barang tersebut untuk memahami kronologi kejadian.
Baca juga: Pertemuan Pimpinan DPR dengan Mahasiswa: Suara dan Tuntutan yang Harus Didengar
Analisis Temuan Sidik Jari
Tim kuasa hukum dipimpin oleh Martinus Simanjuntak mengungkap bahwa ada empat sidik jari teridentifikasi di lakban yang membungkus wajah Arya Daru. 'Tadi kami sempat gali itu ternyata ada empat sidik jari,' ungkap Martinus.
Dari keempat sidik jari tersebut, satu teridentifikasi milik Arya Daru, sementara tiga lainnya belum teruji. Tim kuasa hukum mendesak penyidik untuk melanjutkan penelusuran terhadap sidik jari yang belum teridentifikasi.
Luka Benda Tumpul dan Permohonan Peningkatan Status Penyidikan
Hasil pemeriksaan forensik menunjukkan adanya luka benda tumpul pada dada korban yang menyita perhatian publik. Nicolay Aprilindo, kuasa hukum lain, menyatakan, 'artinya, benda tumpul itu yang pasif itu karena tembok, atau yang aktif berupa benda lain yang dibenturkan kepada tubuh korban.'
Kuasa hukum meminta Polda Metro Jaya untuk segera menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Mereka berkeinginan menghadirkan saksi ahli dan melakukan gelar perkara khusus untuk mengurai lebih lanjut peristiwa yang menimpa Arya Daru.
Baca juga: Kasus Oknum Brimob Melindas Pengemudi Ojek Online, Jalur Pidana Terancam
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: