Rabu, 26 NOVEMBER 2025 • 17:10 WIB

Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Guru Honorer di Indonesia

Author

Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Guru Honorer di Indonesia

Pemerintah memutuskan untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer di Indonesia dengan penambahan insentif dan sejumlah kebijakan yang mendukung mulai tahun anggaran 2026.

Baca juga: Kemenperin Belum Menerima Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof Abdul Mu'ti, saat upacara peringatan Hari Guru Nasional 2025 di Surabaya.

Kenaikan Insentif Guru Honorer

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof Abdul Mu'ti, mengungkapkan bahwa insentif untuk guru honorer akan ditingkatkan dari Rp300 ribu per bulan menjadi Rp400 ribu per bulan mulai 2026.

Kenaikan ini bertujuan untuk memberi penghargaan lebih terhadap dedikasi guru honorer yang turut berkontribusi dalam dunia pendidikan di Indonesia.

Baca juga: Prabowo Subianto Tetap Berangkat ke China Setelah Batal karena Kerusuhan dalam Negeri

Program Pengembangan Kompetensi

Selain penambahan insentif, pemerintah juga akan meluncurkan program peningkatan kompetensi bagi guru, yang salah satunya adalah pemberian kesempatan beasiswa untuk 150.000 guru pada tahun 2026.

Mu'ti menyatakan, "Tahun 2026 kesempatan melanjutkan studi dengan beasiswa dibuka untuk 150 ribu guru," yang menunjukkan komitmen pemerintah dalam pengembangan kapasitas guru.

Penyesuaian Beban Kerja Guru

Menteri Mu'ti juga menekankan pentingnya penyesuaian beban kerja bagi guru agar mereka dapat lebih fokus dalam pembelajaran.

Komitmen pemerintah untuk mengurangi beban administratif ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengajaran di kelas.

"Tugas administrasi guru dikurangi. Kewajiban mengajar tidak mutlak 24 jam," ungkap Mu'ti, menandakan bahwa ada satu hari dalam sepekan yang ditujukan untuk pengembangan profesional tenaga pengajar.

Baca juga: Kunto Aji Soroti Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Sosial

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU