Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memutuskan untuk merelokasi warga yang tinggal di kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) sebagai langkah untuk menambah lahan pemakaman baru.
Baca juga: Kemenperin Belum Menerima Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia
Dengan penataan ini, diharapkan dapat tercipta tambahan sekitar 1.950 petak makam di TPU Kebon Nanas dan TPU Kober Rawa Bunga yang saat ini membutuhkan lebih banyak ruang.
Proses Relokasi Warga dari TPU
Sebanyak 280 kepala keluarga yang tinggal di TPU Kebon Nanas dan TPU Kober Rawa Bunga akan direlokasi ke unit Rusunawa.
Kepala Bidang Pemakaman Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Siti Hasni, menyatakan, "Setidaknya ada 1.950 petak makam baru yang akan dibuka usai penertiban ratusan rumah warga di lahan TPU Kebon Nanas dan TPU Kober Rawa Bunga, Jatinegara, selesai." Pemerintah daerah menghadapi krisis lahan makam yang semakin mendesak di Jakarta.
Relokasi ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pemakaman di Jakarta yang terus meningkat. Kebijakan ini juga menjadi solusi strategis dalam penataan penggunaan lahan pemakaman.
Baca juga: Penghentian Tunjangan Perumahan Anggota DPR: Langkah Menuju Transparansi
Kapasitas dan Keberadaan TPU di Jakarta
TPU Kober Rawa Bunga diperkirakan akan menampung sekitar 450 makam baru, sementara TPU Kebon Nanas dapat menampung hingga 1.500 makam.
Saat ini, jumlah TPU yang ada di DKI Jakarta mencapai 69 lokasi, di mana sebagian besar sudah penuh dan hanya melayani pemakaman dengan sistem tumpang jenazah.
Relokasi ini diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan lahan yang ada. Jenazah yang dipindahkan dari TPU Kebon Nanas dan TPU Kober Rawa Bunga akan memperluas kapasitas makam di kedua tempat tersebut.
Dukungan untuk Warga yang Direlokasi
Pemerintah Kota Jakarta Timur akan menghadirkan posko layanan untuk membantu warga yang terpengaruh oleh proses relokasi ini.
Sekretaris Kota Jakarta Timur, Eka Darmawan, mengatakan, "Keberadaan posko supaya memudahkan warga yang mengokupasi lahan TPU Kober di Kelurahan Rawa Bunga dan Kebon Nanas dalam memperoleh informasi maupun bantuan."
Posko layanan ini akan berlokasi di Kantor Kelurahan Rawa Bunga, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, dan Kantor Kecamatan Jatinegara, sehingga warga dapat mengakses informasi dan bantuan selama proses tersebut.
Baca juga: Menggali Peran Finfluencer dalam Meningkatkan Literasi Keuangan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: