Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, secara tegas menyatakan bahwa informasi mengenai KUHAP baru yang memberikan kewenangan luas kepada polisi untuk menyadap tanpa izin pengadilan adalah tidak benar.
Ia menambahkan bahwa regulasi tersebut justru memperketat mekanisme hukum yang harus diikuti oleh aparat penegak hukum.
Klarifikasi Terkait Penyadapan dalam KUHAP Baru
Habiburokhman menjelaskan bahwa Pasal 136 ayat (2) KUHAP baru tidak mengatur tentang penyadapan secara langsung, melainkan akan diatur dalam undang-undang khusus mengenai penyadapan yang masih dalam tahap pembahasan.
Dia menegaskan bahwa mayoritas fraksi di DPR sepakat bahwa penyadapan harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan memerlukan izin dari pengadilan.
Pernyataan ini bertujuan untuk meluruskan informasi yang keliru dan menegaskan pentingnya proses hukum yang benar dalam penyadapan.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Mengejutkan
Ketentuan Terkait Pemblokiran dan Penyitaan Aset
Habiburokhman menekankan bahwa semua bentuk pemblokiran, termasuk terhadap tabungan dan jejak digital, harus mendapatkan izin dari hakim sebagaimana diatur dalam Pasal 140 ayat (2) KUHAP baru.
Dia menggarisbawahi bahwa berita yang menyebutkan bahwa aparat dapat membekukan aset tanpa persetujuan hakim adalah informasi yang tidak benar.
Sementara itu, untuk penyitaan, Pasal 44 KUHAP baru mensyaratkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri sebelum proses tersebut dilakukan, sehingga mempertegas batas kewenangan aparat.
Prosedur Penangkapan dan Penggeledahan yang Ketat
Habiburokhman juga membantah bahwa penangkapan dan penahanan dapat dilakukan tanpa syarat, menjelaskan bahwa Pasal 94 dan Pasal 99 mensyaratkan adanya minimal dua alat bukti untuk penangkapan.
Penahanan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu, seperti tersangka yang mangkir dua kali atau berusaha melarikan diri.
Terkait penggeledahan, Pasal 112 KUHAP baru menegaskan bahwa tindakan tersebut tetap memerlukan izin dari Ketua Pengadilan Negeri, sehingga semua proses hukum dipertegas dan diperketat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: