Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Diponegoro (Undip) resmi melayangkan somasi kepada DPR RI. Somasi ini muncul setelah nama lembaganya dicatut dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Baca juga: Pertemuan Pimpinan DPR dengan Mahasiswa: Suara dan Tuntutan yang Harus Didengar
Ketua BEM Undip, Aufa Atha Ariq, menegaskan bahwa lembaganya tidak pernah terlibat dalam proses perumusan RUU tersebut. Tindakan ini menunjukkan komitmen BEM Undip untuk menjaga integritas dan keterlibatan yang otentik dalam kebijakan publik.
Tindak Lanjut dari Dugaan Pencatutan Nama
Somasi yang dilayangkan oleh BEM Undip berkaitan dengan unggahan di akun Instagram resmi DPR RI yang menyebutkan partisipasi mereka dalam proses penyempurnaan RUU KUHAP. "Kami BEM Universitas Diponegoro secara kelembagaan menyatakan bahwa tidak pernah sekalipun ikut dalam proses tersebut dengan DPR RI yang membahas soal RKUHAP," jelas Ariq dalam keterangannya.
Ariq juga menyebutkan bahwa bukan hanya BEM Undip yang namanya dicantumkan tanpa izin, tetapi juga lembaga lainnya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa DPR RI berusaha menambah legitimasi dalam proses tersebut.
"DPR RI kami rasa menambahkan nama lembaga-lembaga yang tidak pernah ikut memberikan aspirasi dalam RDP, untuk menambahkan legitimasi kuat bahwa telah melakukan meaningful participation," tambahnya.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan Rumah Eko Patrio Usai Kontroversi Video Parodi
Pertanyaan terhadap Proses Partisipasi Publik
Sehubungan dengan somasi ini, BEM Undip menekankan pentingnya keaslian dalam melibatkan masyarakat dalam perumusan RUU. Ariq mempertanyakan sejauh mana DPR RI melibatkan masyarakat dalam proses ini, dikkatui bisa jadi hanya sebagai formalitas.
"Kami mempertanyakan apakah benar dalam merancang RUU KUHAP lembaga DPR RI benar-benar melibatkan seluruh elemen masyarakat, atau hanya 'kosmetik' semata untuk memenuhi meaningful participation," ungkap Ariq.
Langkah hukum ini dipandang sebagai upaya menegaskan pentingnya keterlibatan yang otentik dalam kebijakan publik, agar tidak muncul kesan yang menyesatkan dari proses tersebut.
Langkah Hukum yang Diambil BEM Undip
Sebagai respons terhadap situasi ini, BEM Undip memberikan tenggat waktu selama tiga hari bagi DPR RI untuk meminta maaf atas pencatutan nama mereka. Jika tidak ada penyelesaian, lembaga ini merencanakan untuk melanjutkan tindakan hukum berupa gugatan.
"Kami melihat belum semua elemen dinyatakan pendapat dan pandangannya, dengan adanya pencatutan ini kami ragu dengan kualitas meaningful participation DPR RI," pungkas Ariq.
Tindakan ini menunjukkan keseriusan BEM Undip dalam melindungi nama baiknya serta menjunjung tinggi integritas dalam proses demokrasi di Indonesia.
Baca juga: Menggali Peran Finfluencer dalam Meningkatkan Literasi Keuangan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: