Polda Metro Jaya mengungkap kan bahwa berkas ijazah asli mantan Presiden Joko Widodo kini berada dalam penguasaan mereka.
Baca juga: Kasus Oknum Brimob Melindas Pengemudi Ojek Online, Jalur Pidana Terancam
Pengakuan ini disampaikan dalam persidangan sengketa informasi yang berlangsung pada 17 November 2025 di Jakarta.
Mengungkap Permohonan Informasi
Persidangan dimulai dari permohonan klarifikasi oleh Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi, yang dikenal dengan nama Bonjowi, yang telah diajukan ke Polda Metro Jaya pada Agustus 2025.
Namun, pihak Bonjowi tidak menerima tanggapan dari kepolisian dan melayangkan keluhan ke Komisi Informasi Pusat (KIP) pada 2 Oktober 2025.
Ketua Majelis KIP meminta Polda untuk memberikan klarifikasi, tetapi kembali tidak ada respons dari pihak Polda, sehingga mereka akhirnya mengajukan sengketa informasi pada 31 Oktober 2025.
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual yang Mengubah Pengalaman Menonton
Pernyataan Polda Metro Jaya
Dalam persidangan, perwakilan Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa mereka telah menerima surat permohonan informasi yang berkaitan dengan ijazah Jokowi.
Mereka juga menyatakan bahwa semua dokumen yang diminta, termasuk salinan ijazah asli, adalah barang bukti yang masih dalam penyidikan.
Perwakilan Polda menegaskan, “Untuk ijazah asli (Jokowi) saat ini masih berada dalam penguasaan Polda Metro Jaya untuk kepentingan proses hukum.”
Status Barang Bukti
Polda Metro Jaya merinci bahwa semua dokumen terkait ijazah, termasuk hasil pindai berwarna dan transkrip nilai, telah dimasukkan ke dalam berkas penyidikan.
Informasi tersebut dianggap penting untuk proses hukum yang sedang berlangsung.
Pihak Polda menambahkan, “Semua masuk dalam berkas penyidikan dan disegel sebagai barang bukti oleh penyidik.” Hal ini menunjukkan bahwa akses terhadap informasi tersebut sangat terbatas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: