Selasa, 18 NOVEMBER 2025 • 16:47 WIB

Kontroversi Ahli Gizi dalam Program Makan Bergizi Gratis

Author

Kontroversi Ahli Gizi dalam Program Makan Bergizi Gratis

Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan penjelasan mengenai status ahli gizi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah viralnya pernyataan Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal.

Baca juga: Kritik Penangkapan Direktur Lokataru Foundation: Tindakan Sewenang-wenang atau Perlindungan Kebebasan Berpendapat?

Cucun menyatakan bahwa MBG tidak memerlukan ahli gizi, melainkan pengawas gizi dengan pendidikan minimal SMA dan pelatihan tiga bulan.

Pernyataan Cucun yang Menjadi Kontroversi

Dalam Forum Konsolidasi SPPG yang dilaksanakan di Kabupaten Bandung, Cucun Ahmad Syamsurizal menjelaskan bahwa calon tenaga pengawas gizi tidak perlu memiliki gelar ahli gizi.

Pernyataan ini menimbulkan gelombang kritik di dalam forum, di mana peserta mempertanyakan penggunaan istilah ahli gizi jika yang direkrut adalah lulusan non-gizi.

Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Rencana Demo Karena Kondisi Jakarta Tak Kondusif

Klarifikasi dan Tanggapan BGN

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa status ahli gizi dalam program ini tetap mengharuskan latar belakang pendidikan sarjana gizi.

Dadan juga mengungkapkan bahwa saat ini produksi sarjana gizi belum cukup untuk memenuhi kebutuhan program MBG, sehingga ada keterbatasan dalam pencarian lulusan dari bidang lain yang memiliki pengetahuan terkait gizi.

Langkah Ke Depan dan Kehati-hatian dalam Rekrutmen

Dadan menyebutkan bahwa pada setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), harus ada individu yang memiliki pengetahuan tentang gizi, meskipun bukan sarjana gizi.

Ia menekankan pentingnya menjaga konsistensi dalam standar gizi program dan menyatakan bahwa perubahan istilah dari 'ahli gizi' menjadi 'quality control' masih sebatas wacana.

Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Perampokan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU