SMAN 72 Jakarta resmi memulai pembelajaran tatap muka pada hari ini, Senin, 17 November 2025, meskipun sebagian siswa masih mengikuti pembelajaran jarak jauh.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China dalam Perayaan 80 Tahun Kemenangan Perang
Keputusan tersebut diambil setelah beberapa waktu siswa menjalani pendidikan secara daring dengan pengawasan ketat dari pihak keamanan.
Pengawasan Ketat di Lingkungan Sekolah
Di lapangan, pintu lobi sekolah dijaga oleh dua petugas keamanan, dan gerbang sekolah ditutup rapat kecuali untuk kebutuhan tertentu.
Di luar sekolah, nampak kendaraan dari Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi DKI Jakarta bersiaga.
Setiap orang yang tiba di lokasi harus melapor kepada petugas sebelum memasuki area sekolah. Suara siswa terpantau dari dalam, menandakan adanya aktivitas pembelajaran yang berlangsung.
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Rencana Demo Karena Kondisi Jakarta Tak Kondusif
Pernyataan Pejabat Terkait Pembelajaran
Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sardjoko, memastikan bahwa kegiatan belajar tatap muka sudah dimulai, meski tidak semua siswa dapat hadir.
"Iya, sudah luring dan namun sebagian ada yang daring,"ungkap Sardjoko saat ditanya mengenai keadaan di sekolah.
Opsi pembelajaran ini menunjukkan kebijakan yang disesuaikan dengan situasi masing-masing siswa, memberikan kesempatan untuk memilih metode belajar yang paling sesuai.
Konfirmasi dari Staf Khusus Gubernur
Chico Hakim, Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta di bidang Komunikasi Sosial, memberikan klarifikasi mengenai pelaksanaan pembelajaran di SMAN 72.
Ia mengonfirmasi bahwa sejak hari ini, siswa diizinkan untuk memilih antara pembelajaran daring atau luring.
"Siswa dan orangtua diperkenankan memilih," tegas Chico, menekankan fleksibilitas dalam proses pendidikan di tengah situasi yang beragam.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan Rumah Eko Patrio Usai Kontroversi Video Parodi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: