Minggu, 16 NOVEMBER 2025 • 17:49 WIB

Sengketa Tahta di Keraton Surakarta: Dualisme Kepemimpinan Terulang Kembali

Author

Sengketa Tahta di Keraton Surakarta: Dualisme Kepemimpinan Terulang Kembali

Kubu SISKS Pakubuwana XIV Purbaya menyatakan penobatan KGPH Hangabehi, alias Mangkubumi, sebagai raja Keraton Surakarta tidak sah dan siap mengajukan langkah hukum.

Baca juga: Pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae setelah Kematian Pengemudi Ojek Online

Pernyataan tersebut dikeluarkan oleh GKR Timoer Rumbay Kusuma Dewayani, yang merupakan kakak dari Pakubuwana XIV Purbaya, di acara Jumenengan Dalem Nata Binayangkare di Solo.

Pernyataan Keluarga dan Proses Mediasi

GKR Timoer Rumbay mengungkapkan bahwa meskipun telah mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan dengan pertemuan intens, hasilnya tidak sesuai harapan.

Dia menjelaskan, "Saya menemui Kanjeng Wiro (adik ipar Pakubuwana XIII) katanya juga akan apa namanya diselesaikan secara hukum," menegaskan langkah hukum yang akan diambil oleh kubu Purbaya.

Timoer mengungkapkan keprihatinannya tentang dualisme kepemimpinan yang kembali terjadi, mengingat konflik serupa pernah muncul setelah wafatnya Pakubuwana XII.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia

Sejarah Perebutan Tahta di Keraton Surakarta

Perebutan tahta di Keraton Surakarta kembali menyeruak di antara dua putra mendiang Pakubuwana XIII, yaitu KGPH Hangabehi dan KGPH Tedjowulan, yang sama-sama mengklaim sebagai pewaris sah.

Purbaya menegaskan posisinya sebagai Pakubuwana XIV di hadapan jenazah ayahnya, yang menjadi perhatian berbagai pihak.

Di sisi lain, KGPH Mangkubumi dinyatakan terpilih secara resmi oleh keluarga besar sebagai Pakubuwana XIV dalam sebuah upacara pada Kamis, 13 November.

Dampak Sosial dan Budaya dari Sengketa Ini

Sengketa ini tidak hanya berdampak pada keluarga kerajaan, tetapi juga mempengaruhi masyarakat dan penggemar budaya di Keraton Surakarta.

Kepemimpinan yang tidak jelas dapat merusak citra Keraton dan mengganggu pelaksanaan tradisi budaya yang telah ada sejak lama.

Dengan langkah hukum yang diambil oleh Purbaya, diharapkan akan ada kejelasan mengenai masa depan Keraton Surakarta dan upaya menjaga warisan budayanya.

Baca juga: Calvin Verdonk Dekat Bergabung dengan Lille, Klub Bintang Prancis

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU