Menteri Perdagangan Budi Santoso melaksanakan pemusnahan terhadap 19.391 bal pakaian impor bekas di Bandung, dengan nilai total mencapai Rp 112,35 miliar.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China dalam Perayaan 80 Tahun Kemenangan Perang
Proses pemusnahan ini terdiri dari pencacahan dan pembakaran di PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) sebagai respons terhadap pelanggaran impor.
Latar Belakang Pemusnahan
Pemusnahan pakaian impor bekas ini berawal dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan, dengan dukungan TNI, BIN, dan Polri.
Menteri Budi Santoso menjelaskan bahwa operasi penyitaan dimulai setelah pengawasan pada 14 dan 15 Agustus 2025 di 11 pabrik di kawasan Bandung.
Sejak 14 Oktober 2025, pemusnahan dilakukan secara bertahap, dan hingga saat ini, sebanyak 85,56% dari total yang disita telah dimusnahkan.
Sanksi Terhadap Pelanggar
Menteri Budi Santoso menekankan bahwa biaya pemusnahan ditanggung oleh importir yang terlibat dalam pelanggaran.
Sanksi berupa penutupan usaha akan dijatuhkan kepada pelanggar, dan langkah ini sebagai komitmen pemerintah dalam memerangi perdagangan barang ilegal.
'Kepada pelaku usahanya kita berikan sanksi. Yang pertama adalah penutupan kegiatan usaha,' ungkap Budi.
Proses Penanganan dan Pengawasan
Pakaian bekas yang disita dikategorikan sebagai barang ilegal karena tidak memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku.
Pengawasan ketat melibatkan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, bekerja sama dengan TNI, Polri, BIN, dan BAIS.
Barang yang disita sebelumnya dipersiapkan untuk diedarkan, namun tindakan pengawasan menghentikan distribusi lebih lanjut.
Baca juga: Pihak Kampus dan Polda Jabar Bantah TNI-Polri Masuk Kampus Saat Kericuhan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: