Empat orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penculikan balita Bilqis Ramadhani yang berusia 4,5 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China dalam Perayaan 80 Tahun Kemenangan Perang
Balita tersebut ditemukan saat akan dijual di Jambi, dan penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Rincian Kejadian Penculikan
Penculikan Balita Bilqis terjadi pada hari Minggu, 2 November 2025, saat ditinggalkan oleh ayahnya yang sedang berolahraga tenis di Makassar. Dalam keadaan tersebut, tersangka SY (30) membawa korban ke kosnya.
SY kemudian menawarkan Bilqis untuk dijual melalui akun Facebook. Tersangka NH (29) tertarik dengan tawaran tersebut dan terbang dari Jakarta untuk menyelesaikan transaksi.
Baca juga: Sidang Etik Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online, Kompol Cosmas Dikenakan Pelanggaran Berat
Pengungkapan Jaringan Penculikan
Setelah diambil oleh NH, Bilqis dibawa ke Jambi untuk dijual kepada AS (36) dan MA (42) seharga Rp15 juta. AS dan MA mengaku ingin membantu pasangan yang sudah menikah selama sembilan tahun namun tidak memiliki anak.
Namun, AS dan MA akhirnya menjual Bilqis kepada kelompok salah satu suku dengan harga lebih tinggi, yakni Rp80 juta. Mereka juga mengaku pernah memperdagangkan sembilan bayi dan satu anak melalui aplikasi TikTok dan WhatsApp.
Upaya Penegakan Hukum dan Perlindungan Korban
Kapolda Sulawesi Selatan menekankan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan. Pihak kepolisian berkolaborasi dengan Bareskrim Polri untuk menyelidiki kemungkinan jaringan lain yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang.
Bilqis telah ditemukan dalam keadaan selamat di permukiman suku di Kabupaten Merangin, Jambi. Ia kini telah kembali kepada orang tuanya dan menerima pendampingan medis serta psikologis untuk pemulihan pasca trauma.
Baca juga: Apple Siap Luncurkan iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: