Jumat, 07 NOVEMBER 2025 • 10:55 WIB

Kementerian Keuangan Siapkan Regulasi Redenominasi Rupiah

Author

Kementerian Keuangan Siapkan Regulasi Redenominasi Rupiah

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sedang menyiapkan kerangka regulasi untuk redenominasi mata uang rupiah dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan tahun 2025-2029.

Baca juga: Kemenperin Belum Menerima Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia

Regulasi ini akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025 yang diundangkan pada 3 November 2025.

Kerangka Regulasi Redenominasi

Purbaya mengumumkan bahwa salah satu prioritas adalah penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi).

RUU ini diharapkan dapat diselesaikan pada tahun 2027, dengan tujuan untuk mencapai efisiensi perekonomian dan meningkatkan daya saing nasional.

Menurut Purbaya, "RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027."

Pentingnya RUU ini terletak pada upaya menyederhanakan mata uang dan menciptakan sistem ekonomi yang lebih efisien.

Urgensi Pembentukan RUU Redenominasi

Berdasarkan PMK 70/2025, tujuan utama dari pembentukan RUU ini adalah menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional dan memperkuat stabilitas nilai rupiah.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia, Siap Perkuat Timnas

Inisiatif ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap daya beli masyarakat serta meningkatkan kredibilitas dari mata uang rupiah.

Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan ditunjuk sebagai penanggung jawab, menegaskan komitmen pemerintah dalam mewujudkan rencana ini.

Pendekatan ini menunjukkan upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi melalui regulasi yang lebih kuat.

Rancangan Undang-Undang Tambahan

Selain RUU Redenominasi, Purbaya juga merancang pembentukan beberapa RUU penting lainnya, seperti RUU tentang Perlelangan dan RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara.

RUU tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan negara dan mencapai transparansi serta akuntabilitas yang lebih baik.

Penuntasan kerangka regulasi ini ditargetkan pada tahun 2026, bersamaan dengan langkah-langkah lain untuk memperkuat struktur perekonomian nasional.

Upaya ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menyediakan pengelolaan sumber daya negara yang lebih efisien dan transparan.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU