Kamis, 06 NOVEMBER 2025 • 16:31 WIB

Penangkapan 106 WNI dalam Operasi Penipuan Daring di Kamboja

Author

Penangkapan 106 WNI dalam Operasi Penipuan Daring di Kamboja

Sebanyak 106 Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap di Phnom Penh, Kamboja, pada Jumat, 31 Oktober 2025, terkait jaringan penipuan daring internasional.

Baca juga: Novak Djokovic Kembali Melaju ke Semifinal US Open 2025

Penangkapan ini melibatkan total 111 tersangka, menyoroti ancaman serius terhadap perdagangan manusia dan penipuan online yang melibatkan WNI di luar negeri.

Operasi Penegakan Hukum di Kamboja

Satuan Tugas Gabungan Kamboja menggerebek dua gedung yang diduga sebagai markas operasi penipuan di Khan Tuol Kork, Phnom Penh. Dalam penggerebekan ini, sebanyak 106 WNI ditangkap, terdiri dari 36 perempuan dan lima pria Kamboja yang turut terlibat.

Dari penggerebekan tersebut, aparat berhasil menyita sejumlah barang bukti termasuk peralatan komunikasi dan dua kendaraan yang diduga digunakan dalam operasi penipuan tersebut.

Seluruh tahanan dan barang bukti telah diserahkan ke Komisariat Kepolisian Kota Phnom Penh untuk proses hukum lebih lanjut. Hal ini menunjukkan komitmen Kamboja dalam memberantas jaringan penipuan daring yang semakin meresahkan.

Baca juga: Kritik Penangkapan Direktur Lokataru Foundation: Tindakan Sewenang-wenang atau Perlindungan Kebebasan Berpendapat?

Duta Besar Indonesia Menggambarkan Situasi

Duta Besar Indonesia untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, menjelaskan mengenai tiga kelompok WNI yang terjerat jaringan penipuan daring. Kelompok ini termasuk mereka yang tidak mengetahui bahwa mereka bekerja dalam jaringan kejahatan, mereka yang berani mencoba peluang, dan mereka yang dengan sadar terlibat dalam praktik ilegal.

Santo menekankan: 'Yang paling memprihatinkan adalah mereka yang sadar tetapi tetap melakukannya karena tergiur gaji besar'.

Penggunaan identitas dan iming-iming gaji tinggi dipandang sebagai modus yang berhasil menarik banyak WNI untuk terlibat. Pemerintah Indonesia pun berupaya mengambil langkah preventif untuk mencegah terulangnya kejadian ini.

Data dan Fenomena Penipuan Daring

Data dari Kementerian Luar Negeri Indonesia menunjukkan lebih dari 10.000 WNI telah menjadi korban penipuan daring di sepuluh negara sejak 2020. Dari jumlah tersebut, sekitar 1.500 orang termasuk dalam kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Modus operandi penipuan daring yang umum dilakukan melalui media sosial melibatkan tawaran pekerjaan berpenghasilan tinggi yang ternyata adalah tipuan.

Kedutaan Besar Republik Indonesia di Phnom Penh juga mencatat lonjakan masalah yang dihadapi oleh WNI, dengan 4.030 kasus terdaftar antara Januari hingga September 2025. Ini menunjukkan peningkatan signifikan dibanding tahun sebelumnya.

Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU