Proses perceraian presenter dan musisi terkenal, Andre Taulany, dan istrinya Erin Taulany, memasuki tahap akhir dengan jadwal putusan resmi pada 11 November 2025.
Baca juga: Penghentian Tunjangan Perumahan Anggota DPR: Langkah Menuju Transparansi
Kuasa hukum Andre, Galih Rakasiwi, mengungkapkan bahwa pembacaan putusan akan dilakukan secara elektronik tanpa kehadiran di ruang sidang.
Proses Perceraian dan Akta Perdamaian
Setelah beberapa kali persidangan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Andre Taulany dan Erin Taulany telah menyepakati akta perdamaian yang menegaskan kesepakatan bercerai tanpa konflik terkait harta.
Kuasa hukum lainnya, Fahmi Bachmid, menambahkan bahwa gugatan cerai yang diajukan Andre hanya berkaitan dengan perceraian tanpa menyentuh masalah harta gana-gini.
"Jadi gugatan kami hanya gugatan cerai, tidak ada gugatan terhadap harta," ungkap Fahmi, menerangkan bahwa akta perdamaian yang diserahkan menjadi pertimbangan bagi majelis hakim.
Baca juga: Pertemuan Pimpinan DPR dengan Mahasiswa: Suara dan Tuntutan yang Harus Didengar
Kehadiran Andre Taulany dalam Ikrar Talak
Meskipun pembacaan putusan dilakukan secara elektronik, Andre Taulany diharuskan hadir saat ikrar talak dibacakan.
Galih Rakasiwi menjelaskan, "Wajib datang, kan ikrar talak harus yang bersangkutan langsung, wajib datang nanti untuk ikrar talak seperti itu."
Kehadiran Andre pada saat penting ini menjadi langkah akhir dalam proses hukum antara keduanya.
Saksi dan Prosedur Hukum yang Dijalankan
Pihak Andre juga menghadirkan beberapa saksi, termasuk adik kandung dan karyawan, untuk mendukung proses pembuktian di persidangan.
Fahmi menegaskan pentingnya menjalankan prosedur hukum yang berlaku, meskipun kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan.
"Alhamdulillah, insyaallah tanggal 11 itu diputuskan. Nanti informasi lebih lanjut akan saya sampaikan ke teman-teman media," tutup Fahmi Bachmid.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: