Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memproyeksikan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) akan mencapai sekitar Rp 9 triliun pada tahun 2025.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China dalam Perayaan 80 Tahun Kemenangan Perang
Proyeksi ini menunjukkan peningkatan dibandingkan dengan penerimaan Rp 8,4 triliun yang tercatat pada tahun 2024.
Proyeksi Penerimaan Pajak 2025
Hingga akhir September 2025, DJP berhasil mengumpulkan Rp 7,6 triliun dari PPN PMSE, yang menunjukkan kenaikan signifikan.
Hestu Yoga Saksama, Direktur Perpajakan I DJP, menyampaikan harapan, 'Tahun ini paling enggak Rp 9 triliun. Mudah-mudahan,' dalam acara Kupas Tuntas Perpajakan Ekonomi Digital.
Ia menyoroti bahwa dengan tarif PPN sebesar 11%, diperkirakan nilai transaksi digital luar negeri masyarakat Indonesia mencapai sekitar Rp 100 triliun dalam setahun.
Baca juga: Pihak Kampus dan Polda Jabar Bantah TNI-Polri Masuk Kampus Saat Kericuhan
Peningkatan Pelaku Usaha PMSE
DJP saat ini telah menunjuk 246 pelaku usaha PMSE luar negeri sebagai pemungut PPN.
Jumlah ini diharapkan terus bertambah seiring dengan perkembangan platform digital yang menyediakan barang dan jasa untuk konsumen di Indonesia.
Setiap tambahan pelaku usaha terdaftar dirasa akan mempermudah pengawasan dan pemungutan pajak atas transaksi digital yang berlangsung.
Capaian PPN PMSE Sejak 2020
Sejak diberlakukan pada tahun 2020, penerimaan PPN PMSE telah mencapai total Rp 32,94 triliun.
Walau target penting untuk meningkat, Hestu juga menyoroti perlunya pencatatan transaksi digital yang lebih akurat.
'Itu pun mungkin belum semuanya ketangkap ya,' ungkapnya, menunjukkan berbagai tantangan yang dihadapi dalam pengawasan transaksi digital yang terus berkembang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: