Kini, proses pengurusan kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa dilakukan secara online, menjawab kebutuhan masyarakat yang sering mengalami kesulitan dalam hal tersebut.
Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation di Tengah Demo Pelajar
Dengan sistem digital yang diterapkan oleh kepolisian, penggantian STNK yang dulu dianggap rumit kini menjadi jauh lebih efisien.
Persiapan Dokumen untuk Pengurusan STNK
Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengurus STNK hilang melalui platform online, terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan terlebih dahulu.
Dokumen pertama yang wajib ada adalah KTP asli dan fotokopinya yang terdaftar atas nama pemilik kendaraan tersebut.
Selanjutnya, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopinya juga diperlukan. Untuk kendaraan yang masih dalam status kredit, pemilik harus menyediakan salinan BPKB yang sudah dilegalisir oleh pihak leasing dan kepolisian.
Prosedur Pengurusan STNK Melalui Portal Online
Pemilik kendaraan di beberapa daerah kini dapat memanfaatkan portal Samsat Online untuk mengurus STNK hilang dengan lebih mudah.
Baca juga: Korea Selatan Siap Hadapi Tantangan di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Langkah pertama adalah membuat akun di situs resmi Samsat, di mana pengguna kemudian dapat mengisi formulir pengajuan yang tersedia.
Setelah itu, semua dokumen persyaratan yang telah disiapkan harus diunggah dan pembayaran dilakukan melalui metode pilihan, misalnya transfer bank atau e-wallet.
Proses berlanjut dengan konfirmasi pembayaran, setelah itu pemohon akan memperoleh nomor pelacakan untuk memantau status pengajuan.
Dokumen yang Diperlukan dan Langkah-Langkah Akhir
Dokumen yang harus dibawa saat pengajuan penggantian STNK termasuk KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi (dilegalisir jika masih dalam kredit), serta surat kehilangan dari kantor polisi.
Jika pengurusan dilakukan oleh orang lain, sebuah surat kuasa bermaterai yang memuat data lengkap kedua belah pihak juga dibutuhkan.
Setelah semua tahapan selesai, STNK baru dapat diambil di kantor Samsat sesuai jadwal yang ditentukan.
Dengan layanan digital ini, proses pengurusan STNK yang dulu memakan waktu kini menjadi jauh lebih ringkas dan mudah diakses.
Baca juga: Aliansi BEM SI Siapkan Aksi Unjuk Rasa Besar pada 2 September 2025
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: