Selasa, 28 OKTOBER 2025 • 14:37 WIB

Kasus Pencemaran Nama Baik: Azizah Salsha Lapor YouTuber ke Bareskrim

Author

Kasus Pencemaran Nama Baik: Azizah Salsha Lapor YouTuber ke Bareskrim

Laporan Nurul Azizah Rosiade atau yang dikenal sebagai Azizah Salsha terhadap YouTuber Adimas Firdaus alias Resbob dan Muhammad Jannah alias Bigmo telah masuk ke tahap penyidikan di Bareskrim Polri.

Baca juga: Pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae setelah Kematian Pengemudi Ojek Online

Kasus ini mencuat karena dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Azizah melalui media sosial, mengundang perhatian publik.

Detail Kasus dan Tuduhan yang Diajukan

Azizah Salsha mengajukan laporan terkait akun-akun di TikTok dan YouTube yang diduga mencemarkan nama baiknya. Akun yang terlibat adalah TikTok @ibaratbradpittt milik Resbob dan akun YouTube Niceguymo milik Bigmo.

Dalam forum tersebut, Resbob menuduh Azizah melakukan perselingkuhan sambil masih berstatus sebagai istri pemain sepakbola Pratama Arhan. Selain itu, ia menyebutkan bahwa Azizah terlibat hubungan intim dengan mantan kekasih.

Pihak Azizah dengan tegas menolak tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa tuduhan itu bersifat tidak berdasar serta melampaui batas, yang akhirnya mendorongnya mengambil langkah hukum.

Baca juga: Menggali Konsep Self Love: Pentingnya Mencintai Diri Sendiri dalam Kehidupan Sehari-hari

Proses Hukum yang Sedang Berlangsung

Saat ini, penyidikan tengah berlangsung berdasarkan laporan yang terdaftar dengan nomor LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, yang dibuat pada 12 Agustus 2025. Kabar ini disampaikan oleh Kombes Rizki Agung Prakoso selaku Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Hingga saat ini, Kombes Rizki belum dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai penetapan tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, mediasi telah dilakukan antara kedua belah pihak.

Walaupun Resbob dan Bigmo sudah meminta maaf kepada Azizah sambil berharap proses hukum dapat dihentikan, pihak Azizah memutuskan untuk melanjutkan langkah hukum hingga tuntas.

Implikasi Hukum dan Penerapan Undang-Undang

Kedua pemilik akun yang terlibat dalam kasus ini dilaporkan berdasarkan Pasal 45 ayat 4 dan ayat 6 juncto Pasal 27 A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Laporan ini juga mencakup Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan pencemaran nama baik. Ini menandakan pentingnya penerapan hukum di dunia maya.

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya regulasi hukum terkait dengan pencemaran nama baik di ranah digital, di mana media sosial sering digunakan untuk menyebarluaskan informasi dengan cepat dan luas.

Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU